KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) yang diduga dilakukan
juru kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakli Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makean
Kini resmi di tetapkan sebagai tersangka
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hendrata Theis dan M. Natsir Sangaji (HT – Manis) Law Firm Shahifah Buamona kepada media ini, Jumat (11/10/24)
Menurutnya, kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti Surat Tanda
Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024. “Kemudian pada 06 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres kepulauan Sula untuk menjalani pemeriksaan
“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula dan juru kampanye FAM – SAH Basir Makean ditetapkam sebagai tersangka pada 10 Oktober 2024 kemarin” terangnya.
Adha juga menjelaskan bahwa kampanye politik harus menyampaikan program – program yang membangun membangun Kabupaten Sula dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Sula, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta ketersediaan lapangan kerja dalam sektor swasta.
“Bukan menyampaikan hal – hal SARA karena itu bukan cita-cita utama dari kegiatan Pilkada. Dari kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua agar hati-hati dalam kampanye, sehingga gunakanlah cara santun dan beretika saat berkampanye, “himbaunya. [dn]