Gala Bumi Perkasa Tak Miliki Hutang di Graha Nandi Sampoerna

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Luluk Nur Hidayati, mantan akunting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) diperiksa sebagai saksi meringankan pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam sidang, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen Supoyo dan rekan.

Dalam kesaksiannya, Luluk menyebut bahwa PT GBP tidak memiliki hutang kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Henry J Gunawan terkait catatan hutang dalam pembukuan.

“Tidak ada,” kata Luluk menjawab pertanyaan Henry pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Kemudian Henry kembali melontarkan pertanyaan perihal apakah PT GNS telah menyetorkan dana kepada PT GBP sebesar Rp 60 miliar sesuai dalam akta. Atas pertanyaan tersebut, Luluk menjawab tidak ada.

“Tidak ada setoran itu,” kata Luluk.

Luluk juga menjelaskan, dalam pembukuan PT GBP tidak pernah tercacat keuntungan. Bahkan Luluk menegaskan bahwa jika terdapat keuntungan dan kerugian pada PT GBP, maka hal itu akan ditanggung bersama-sama.

“Kalau rugi akan ditanggung bersama,” katanya.

Menurut Luluk, dalam proyek pembangunan Pasar Turi awalnya PT GBP hanya menggandeng Totok Lusida dan Turino Junaedy saja sebagai rekanan. Namun dalam perjalanannya sebagian dari saham 51 persen milik PT GBP dibeli oleh PT GNS. Sehingga komposisi saham PT GBP menjadi 25,5 persen dan saham PT GNS menjadi 25,5 persen.

“Pembagian saham antara PT GBP dengan PT GNS tersebut saya ketahui dari notulen kesepakatan Maret 2010 dan akta nomor 18,” bebernya.

Ia juga membeberkan, alasan audit independen mencatat transaksi keuangan antara PT GBP dengan PT GNS sebagai pengecualian. Padahal sesuai notulen kesepakatan, PT GNS adalah sebagai salah satu pemegang saham dalam proyek Pasar Turi.

“Standar akutansi memang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran keuangan dengan rekanan yang tidak ada korelasi hukumnya,” beber Luluk.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Deby yang merupakan bagian keuangan PT GNS dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

“Kami mohon agar Deby dihadirkan sebagai saksi. Ini diperlukan untuk menjawab keraguan jaksa penuntut umum terkait adanya aliran keuangan yang masuk ke PT GNS” kata Agus kepada hakim Anne.

Usai sidang, Henry menambahkan bahwa dalam pembukuan PT GBP tercatat adanya pengeluaran kepada PT Podo Joyo Mashur sebesar Rp 58 miliar, Heng Hok Soei Rp 11 miliar, dan kepada PT GNS sebesar Rp 10 miliar.

Bahkan menurut Henry, berdasarkan hasil audit, dana yang dikatakan untuk beli material tersebut ternyata tidak terbukti. Hal ini membuktikan bahwa dalih setoran Rp 68 miliar sebagai working capital tidak benar karena proyek belum dibangun.

Karena itulah menurut Henry, dana tersebut menjadi kewajiban masing-masing perusahaan dan tidak boleh dikenakan bunga.

“Dalam audit tidak ada pembelian material itu. Lantas dana tersebut dikatakan ada bunga, kan tidak perlu. Artinya karena itu kewajiban tidak boleh ada bunga,” kata Henry. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *