SURABAYA, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya. Rabu (11/2/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Gedung Andhika Plaza, wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan di persidangan, JPU mengungkapkan insiden bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa berkumpul bersama rekannya, Gundul dan Bejo, serta istri sirinya, Merry. Korban Reza datang membawakan kaos putih untuk terdakwa.
Sekitar satu jam kemudian, rombongan berpindah ke IBIZA Club dan memesan sejumlah minuman.
Keributan pecah ketika korban tanpa sengaja menyenggol botol minuman hingga terjatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa dan dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab.
Meski sempat diredam, situasi kembali memanas hingga petugas keamanan turun tangan.
“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” ungkap JPU Damang di persidangan.
Korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan luka tusuk di punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, memar akibat kekerasan tumpul, resapan darah pada otot kepala kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak, patah tulang dasar tengkorak, serta tanda-tanda mati lemas (asfiksia).
Jaksa menyimpulkan kematian korban disebabkan kekerasan tajam di bagian belakang kepala yang memicu perdarahan otak hingga berujung asfiksia.
Atas perbuatannya, Andik Kuswanto didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Han)








