Sakit hati karena di maki-maki
SURABAYA, beritalima.com –
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk Bandit pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda empat di wilayah Gubeng Surabaya.
Kali ini tersangkanya adalah Mardiono alias Pak No (34) asal Ds. Srirande Kec. Deket Kab. Lamongan yang tinggal di Jalan
Bronggalan Sawah Gg. 1 Surabaya. Dalam melakukan aksi pencurian itu tersangka dibantu oleh MTY ( DPO ) yang kini dalam pengejaran Tim Anti Bandit.
Kepada petugas, tersangka yang ditembak pada kaki kanannya karena melawan saat akan diminta menunjukkan barang bukti ini mengaku, jika dirinya nekat mencuri ditempat yang telah tujuh tahun memberi pekerjaan sebagai sopir itu karena sakit hati.
PT. Graha Central Indo di daerah Ngagel Tama Setalan Surabaya
tempat bekerjanya tersebut tidak memberi ijin libur saat anaknya sedang sakit panas tinggi. Saat itu dirinya oleh bosnya ditugaskan ke Bali.
“Bos saya bilang kalau kamu pulang jangan balik lagi. Kamu pilih kerja apa keluarga”, jelas tersangka.
AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, Tersangka Mardiono ini merupakan mantan Karyawan sebagai sopir. Pada bulan mei 2017, tersangka Mardiono sakit hati kepada Pimpinan PT. Graha Cental Indo karena telah dimaki-maki yang selanjutnya
dirinya mengundurkan diri dari tempatnya bekerja tersebut.
Lalu, tanpa sengaja tersangka bertemu dengan MTY di warung kopi Jalan Tambak Wedi surabaya, dalam pertemuan tersebut tersangka menceritakan
sakit hatinya kepada mantan bosnya tersebut dan mempunyai niat untuk mencuri mobil milik mantan bosnya itu.
“Mobil dibawa ke Madura rencana akan dijual. Tersangka ini menduplikatkan kunci di daerah Bratang saat masih bekerja”, jelas Shinto kepada beritalima.com, Kamis (8/6/2017).
Satu beraksi, Mardiono sendiri yang mengeksekusi, sedangkan MTY berjaga jaga disekitar lokasi, kemudian tersangka mencoba
menghidupkan mesin mobil dengan kunci yang telah dipersiapkannya setelah itu melarikannya ke daerah Madura.
Dari tersangka ini, Tim Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Avansa, Nopol L 1737 FZ, yang telah dirubah plat Nopolnya, 1 buah Handphone Merk Hwawei Warna putih,
1 buah Kunci sepeda motor Satria dan 1 buah Kunci mobil diduga duplikat atau palsu.
Tersangka kini mendekam dalam penjara dan hurus merasakan sakit di kakinya karena tembakan. Bukan hanya itu pelaku juga akan lama dipenjara hingga 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Repoter: Eko