Gandeng IPW, Relawan Covid ini Ajukan PK Sidang Etik Ketidakprofesionalan Penyidikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aktivis kesehatan asal Surabaya berinisial LK meradang setelah sidang Etik Polda Jatim menyatakan AKBP MZ dan Kompol EH tidak bersalah atas dugaan ketidakprofesionalan penyidikan. LK merasa ada yang janggal dengan sidang Etik tersebut.

Sebelumnya, LK melayangkan pengaduan ke komisi Etik Polda Jatim setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan vaksin 2022 di kantor TIKI Jalan Biliton 7 B Surabaya.

Atas putusan Etik itu, LK pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menggandeng Indonesia Police Wacth (IPW) dan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) atas pengaduannya tersebut.

“Kami dari pengadu, sampai hari ini tidak terima salinan putusannya,,, kami sudah minta tapi belum diberi. Kata Kabid Propam, kami hanya terima SP2HP saja. Kalau memang benar teradu (AKBP MZ dan Kompol EH) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan upaya perlawanan melalui PK (Peninjauan Kembali),” kata LK yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya, Dino Wijaya, Kamis (30/3/2023).

LK menyebut hasil sidang etik tersebut bertolak belakang dengan hasil temuan Paminal Mabes Polri dan Subbidwarprof Polda Jatim.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Divpropam Mabes Polri dengan nomor B/1071/VIII/Was/.2.4./2022/Divpropam, tertulis jika dugaan ketidakprofesionalan oleh AKBP MZ dan penyidik dalam menangani laporan yang menjerat LK dinyatakan telah cukup bukti.

Dari SP2HP yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dengan Nomor B/212/I/RES.1.24./2023/ Bidpropam. Terdapat tulisan jika Subbidwarprof Polda Jatim telah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan kesimpulan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh AKBP MZ terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penggelapan vaksin yang menjerat LK.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” nilainya.

Ditanya apakah LK melihat pihak teradu dilindungi dalam perkara Ini,? secara tegas LK menjawab pasti dilindungi. Dasarnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Y yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” tegasnya.

Kepada awak media LK mengungkapkan kronologis dirinya berurusan dengan polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. LK mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya, sudah menyelesaikan 173 kegiatan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.

“Bahkan saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.

Namun LK bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan anggaran vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, LK mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya.

Namun, LK merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, ternyata ketiga teman-temannya yang menjadi terlapor dalam perkara yang sama masih dalam proses penyelidikan (Lidik), kendati dalam berkas perkara yang sama. Menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah LK sampaikan dalam Dumasnya kalau menduga ketiga rekanya sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus saya ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

LK menyebu laporan polisi terhadap dirinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor. tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. LK menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter.

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Diakhir wawancaranya, LK berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. LK juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta.

“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya.

LK tidak menyangka pengorbanannya menjadi relawan vaksinasi Polri hingga diganjar penghargaan oleh Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Pol Nico Afinta ternyata berbuntut seperti ini.

“Saya kecewa, sangat kecewa sekali. Karena saya malah diduga dikriminalisasi oleh oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait