Gandeng Kantor Hukum Ub & Partners, Tersangka Ajukan Praperadilan Terhadap Gakkumhut

  • Whatsapp

NGAWI, beritalima.com- Sidang pra peradilan dengan pemohon Komisaris PT HAS Alam,
Haris Agus Susilo dan Direkturnya, Muhamad Fauzan, keduanya warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan termohon Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda No.100, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 24 November 2025.

Dalam gugatan pra peradilan ini, pemohon yang sudah dijadikan tersangka, menggandeng pengacara M. Usman Baraja, SH, Sudiro, SH, Astrid Azizy, SH, Dwi Arrie Philiyanti, SH, dan Figi Diastutik, SH, dari Kantor Hukum Ub & Partners, yang berkantor di Gedung Nurusy Syfa Center Lantai 2 Jalan Raya Madiun Ponorogo Nomor 11 Kota Madiun.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan pemohon yakni sudah memiliki perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh KepalCipta PTSP Provinsi Jawa Timur dengan nomor NIB 1911230045341, saat melakukan aktivitas.

Kemudian surat nomor SPDP.02/GAKKUMHUT.8/SW.II.GKM.5.3/5/2025 perihal dimulainya penyidikan atas nama terlapor PT HAS Alam Sejahtera yang menyatakan bahwa PT HAS Alam Sejahtera diduga melakukan tindak pidana pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 36 angka 19 jo. Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 89 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan atau pasal 89 ayat (2) huruf b jo.

Berikutnya pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 37 angka 5 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sangat tidak berasalasan hukum, karena PT HAS Alam Sejahtera sudah mengantongi izin terkait Pertambangan yg dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Energi dan Sumber Daya Air Mineral dengan nomor izin : 19112300453410001 dan berhak menjalankan suatu usaha didalam pertambangan milik sendiri.

Pemohon sebelumnya juga tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari Gakkumhut Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terkait dengan penambangan yang diduga melaksanakan eksploitasi pertambangan secara ilegal dan diduga melakukan perusakan hutan.

“Padahal seharusnya, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan informasi terkait dengan surat tugas dari Gakkumhut Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penggeledahan dan penyitaan dua unit escavator pemohon tidak pernah ditunjukkan terkait surat tugas penggeledahan dan penyitaan, sesuai Pasal 34 dan 38 KUHAP. Tidak ada persetujuan penggeledahan dan penyitaan, sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak memenuhi syarat. Selain itu, prosedur penggeledahan dan penyitaan dua unit escavator tidak sesuai dengan KUHAP,” isi dalam pra peradilan tersebut.

“Karenanya tindakan termohon terkait peggeledahan tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 KUHAP, dimana penggeladahan dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dengan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan penggeledahan bagi keperluan penyidikan atau penyelidikan harus sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat 1 KUHAP. Jadi tindakan yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” tambah bunyi dalam pra peradilan ini.

Sedangkan dugaan tindak pidana dibidang Kehutanan yang disangkakan kepada pemohon adalah pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 36 angka 19 jo pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 89 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan atau pasal 89 ayat (2) huruf b jo.

Berikutnya pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 37 angka 5 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Termohon kepada Pemohon adalah wajib sebelum digulirkan ke tahap Penyidikan, bukan diawali dengan laporan kejadian dan langsung ditindaklanjuti dengan beberapa Surat Perintah Penyidikan.

“Pandangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam hal termohon memutuskan untuk secara langsung dan serta merta menempuh proses penyidikan kepada pemohon, berdasarkan Hukum Acara Pidana (Pasal 110 KUHAP) tahapan selanjutnya yang tidak bisa dihindari adalah pelimpahan berkas perkara a quo ke Kejaksaan dan berujung pada proses peradilan. Ketika itu terjadi, maka ketentuan yang secara tersirat mengklasifikasikan kriminalisasi terhadap pengusaha tambang pasir adalah bersifat ultimum remidium adalah tidak terpenuhi,” urai dalam praperadilan ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pemohon memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini, untuk mengadili dengan menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan demi hukum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon dan penyitaan dua unit escavator berdasarkan pada berita acara penetapan tersangka Tap-02/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/8/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan surat tanda terima nomor TP.1/GAKKUMHUT.8/SW.II.GKM.4.4/5/2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang telah dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Menyatakan demi hukum segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan penetepan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang kehutanan dan/atau dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 36 angka 19 jo. Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 89 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan atau pasal 89 ayat (2) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 37 angka 5 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang., adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk segera memulihkan nama baik pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk mengganti kerugian terhadap penyitaan dua unit escavator dengan perhitungan Rp. 4.000.000/hari selama enam bulan sejak dilakukan penyitaan oleh Gakkumhut Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” lanjut bunyi gugatan praperadilan itu.

Salah satu kuasa hukum pemohon, yakni Usman Baraja, mengatakan, pihaknya ingin menguji sah tidaknya dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menguji sah tidaknya dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas pengacara kondang yang biasa menangani kasus besar, baik perdata maupun pidana ini.

Anggota tim pengacara, Astrid Azizy, menambahkan, praperadilan ini diajukan karena menurutnya, saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Gakkumhut, tidak dapat menunjukkan surat tugas penggeledahan sesuai KUHAP.

“Gakkumhut Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak menunjukkan surat ijin penggeledahan,” tandasnya. (Dibyo).

Ket. Foto: M. Usman Baraja (tengah), Astrid Azizy (kiri) bawah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait