Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Sosialisasi Program ke PWBD

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut bersama Kejari Surabaya saat sosialisasi pada PWBD di Surabaya, Senin (25/3/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban itu berdasarkan undang-undang, dan ada sanksi-sanksi jika diabaikan.

Hal tersebut mengemuka di acara sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di sebuah gedung pertemuan di Surabaya, Senin (25/3/2019).

Sosialisasi itu dilakukan pada sejumlah Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Surabaya, Yushar, hadir sebagai narasumber.

Dia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi pemberi kerja dan tenaga kerjanya.

“Kewajiban daftar BPJS Ketenagakerjaan ini tidak bisa ditolak. Ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yushar.

Dia sebutkan, sanksi itu meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi adminitrasi sendiri tahapannya, pertama teguran tertulis, dan kalau masih bandel bisa kena denda, dan yang terakhir sanksi tidak dapat layanan publik tertentu.

“Karena itu, mau tidak mau bapak-bapak dan ibu-ibu selaku pemberi kerja harus mendaftarkan diri dan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, Ermina Sandra Yanti mengatakan, sosialisasi bersama Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dilakukan untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja Indonesia.

Menurut Ermina, di wilayah Surabaya ini masih ada sekitar 300 perusahaan wajib yang belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang diundang dalam sosialisasi ini.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut ini menuturkan, mereka yang diundang sosialisasi ini sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis tentang kewajiban daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap sosialisasi akan menyadarkan mereka akan kewajiban dan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Namun jika mereka tetap mengabaikan peraturan ini, langkah berikutnya yang akan ditempuh adalah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejari selaku JPN untuk menangani mereka.

Ermina juga menyebutkan, hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut tercatat 3.150 perusahaan aktif, dengan jumlah peserta penerima upah (PU) sekitar 123.000 tenaga kerja aktif. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *