Gandeng LKPP, Pemkot Madiun Gelar Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bekerja sama dengn Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkot Madiun, Jawa Timur, melalui BKD menggelar Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, Senin 20 Maret 2017.

Diklat ini dilaksanakan, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan mampu dan menerapkan setiap peraturan yang berlaku. Salah satunya aturan pengadaan barang dan jasa. Pemahaman ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kesalahan yang mungkin terjadi dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini juga untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa, setiap ASN harus memiliki sertifikasi berupa sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

Acara ini diselenggarakan selama empat hari mulai tanggal 20 Maret 2017 sampai tanggal 23 Maret 2017, Sedangkan ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diselenggarakan selama satu hari pada tanggal 24 Maret 2017 di Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, H. Maidi, dalam sambutannya menekankan, pentingnya pemahaman tentang aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait,” kata H. Maidi, dalam sambutannya.

Diantara pemangku kepentingan tersebut, lanjutnya, adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA), Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Teknis Kegiatan

“Saya menghimbau kepada peserta Diklat yang menduduki jabatan Eselon III untuk bisa mengikuti pembelajaran dengan baik dan dapat lulus ujian sertifikasi barang jasa,” harapnya.

Pejabat, lanjutnya, nanti kedepannya yang akan naik eselon harus memiliki sertifikasi. “Saat Top Manager tidak memiliki sertifikat tersebut melainkan anak buahnya yang memiliki dan dia tidak mau belajar, nantinya akan susah. Tetapi akan berbeda bila Top Manager dan anak buahnya memiliki sertifikat maka akan sepaham dan tidak lemot,” terang Maidi.

Setiap peserta Diklat, Maidi berharap 99% lulus. “Kalau nanti tidak lulus, maka akan mengulang lagi. JIka tidak lulus lagi, mungkin ada sanksi penurunan eselon. Misalnya dari eselon III turun ke eselon IV dan apabila sudah eselon IV akan naik ke eselon III maka tidak bisa naik, karena akan didahulukan yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Maidi juga berharap, sertifikat Diklat bisa diakui dan para peserta Diklat yang berkecimbung di bidang tersebut harus bisa dan memahami bidangnya.

“Kebijakan-kebijakan seperti ini bertujuan untuk mengamankan peserta Diklat yang akan menjadi pejabat. Sehingga bisa menjalankan tugas sesuai bidangnya dan seorang pejabat harus memiliki alat-alat didalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Diklat ini dihadiri 30 orang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sedangkan peserta Diklat sebanyak 76 orang yang terdiri dari 30 orang peserta Diklat yang baru mengikuti dan 46 orang yang pernah mengikuti Diklat pengadaan barang/ jasa pemerintah dan belum lulus ujian sertifikasi. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *