Gandeng Polda Jatim, APPI Siap Perangi Kejahatan Fidusia

  • Whatsapp

SURABAYA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Polda Jatim dan OJK Regional 4 Jawa Timur selenggarakan sosialisasi tentang Fidusia dan permasalahannya. Acara tersebut digelar di Wyndham Surabaya, Jl. Basuki Rahmat No. 67-73, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya.

Dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Pejabat Utama Polda Jatim, Pejabat Utama Polres Jajaran, Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno, Kepala APPI Jatim Yulianto Wibowo dan Pejabat Utama OJK Regional 4 Jatim.

Dalam sambutannya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, ia mengatakan, Fidusia penting untuk melindungi masyarakat akan terkoneksi semuanya dan ini akan memudahkan bagi masyarakat terlindungi terhadap korban kejahatan.

“Apakah itu penipuan apakah itu penggelapan, pencurian yang didapat dari hasil razia yang ditemukan oleh lalu lintas. Ini tugas bersama, juga para pelaku usaha di bidang Multi Finance wilayah Jawa Timur,” ucapnya. Selasa, (08/10/2019).

Luki menegaskan, “seperti yang kita lakukan adanya gebyar Expo pengembalian barang bukti yang kemarin dilakukan Polda Jawa Timur. Mendapat apresiasi yang responnya dari Mabes Polri sangat bagus. Ini baru pertama kali dan juga banyak respon dari Polda yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno menyatakan, dalam BAB XI POJK 35/2018, telah diatur secara khusus mengenai kewajiban PP dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan.

“Dapat mengeksekusi, apabila debitur terbukti wanprestasi debitur sudah diberikan surat peringatan dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek,” lugas Suwandi.

Perlu diketahui, terkait landasan hukum Fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tanggal 6 April 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Serta diatur juga di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. (ari)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *