MAGETAN, beritalima.com- Dengan mengandeng Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), melakukan sosialisasi Persiapan Pekerjaan Pembangunan, Pengadaan dan Pemasangan Peralatan Sumur Pekerjaan Sumur Air Tanah Dalam, di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Rabu 13 Maret 2019.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Yuli K Iswahyudi, dalam pembangunan SAT ini, memang hanya satu paket. Namun satu paket tersebut terdiri dari tiga lokasi yang tersebar di tiga desa.
“Yakni di Banyudono, Tamanarum dan Sampung. Karena itu meski sosialisasi dilakukan di Banyudono, perwakikan dari Desa Tamanarum dan Sampung kami undang. Kalau nilai pagu keseluruhan sebesar Rp.2.103.050.000,00. Jadi nilai ini untuk tiga desa,” terang Yuli K Iswahyudi.
Menurutnya lagi, pihak desa tinggal menyiapkan lahan sepuluh kali sepuluh meter secara swadaya untuk pembangunan sumur dan rumah pompa. Karena nilai proyek sekitar dua milyar itu hanya untuk fisik.
“Jadi swadaya pengadaan lahan diserahkan kepada pihak desa. Solusinya bagaimana, monggo (terserah). Syukur kalau lahannya tanah milik kas desa. Jadi tidak perlu pembebasan. Ini tidak hanya di Desa Banyudono, tapi termasuk dua desa lainnya, Sampung dan Tamanarum. Penyediaan lahan harus dilakukan swakelola. Entah itu hibah, pembelian atau tanah kas desa,” tandasnya.
Untuk Tamanarum dan Banyudono, lanjutnya, lokasi memang berada di wilayah atas. Karena itu, ada kemungkinan permukaan air, sedikit dalam.
“Karena sedikit dalam, biasanya dari konsultan spesifikasinya dibuat menggunakan genset (diesel). Kalau pompanya, pakai sabmersible (pompa dalam air). Karena kalau pakai listrik, harus kapasitas 40 KVA (40 ribu watt) keatas. Tapi kalau pakai listrik, harus membayar biaya beban meski tidak dipakai. Makanya murah pakai genset,” terangnya.
Sementara itu wakil ketua TP4D Kejaksaan Negeri Magetan, Sugiyanto, mengatakan, program pendampingan dan pengawalan pembangunan, pada intinya kejaksaan ingin mendampingi pemerintah daerah supaya program dapat berjalan dengan lancar.
“Kita programnya pendampingan dari sisi hukum. Kita lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi. Makanya kita dampingi mulai perencanaan hingga akhir pekerjaan sampai penyerahan agar tidak ada permasalahan hukum dibelakang hari,” terang Sugiyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Magetan.
Sedangkan terkait pembangunan SAT, jika nanti menggunakan lahan tanah hibah ia menyarankan agar diurus ke BPN.
“Ini agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Kita siap membantu. Kita dari kejaksaan akan mendampingi program ini supaya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran,” tuturnya. (Rohman/Dibyo).
Ket.Foto: Yuli K Iswahyudi (tengah).