Gangguan kamtibmas di NTT menurun

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 turun sebesar 18,33 persen atau sekitar 1.587 kasus dibandingkan tahun 2018.

“ Untuk tahun 2019, ada 7.070 kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT. Dibandingkan dengan tahun 2018 ada 8.657 kasus, disini ada tren penurunan 1.587 kasus atau 18,33 persen. Jadi cukup signifikan penurunan gangguan kamtibmas di wilayah Polda NTT,” kata Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Johanes Asadoma saat jumpa pers akhir tahun 2019 di Mapolda NTT, Senin (30/12).

Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2019 berjumlah 4.014 kasus, tren penurunan sebesar 931 kasus atau 18,82 persen.

“ Dari kasus – kasus yang masuk yang selesai itu sebanyak 4.014 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 ada 4.945 kasus, tren penurunannya 931 kasus atau 18,82 persen. Jadi tingkat penyelesaiannya memang turun, tetapi juga ini dipengaruhi oleh tingkat kejadian,” kata Asadoma yang saat itu didampingi pejabat utama Polda NTT, antar lain Direskrimsus, Dirlantas, Irwasda, dan Direskrimum yang dipandu Kabidhumas Polda NTT, AKBP Pol. Johanes Bangun.

Ia menguraikan, tahun 2019 jumlah kejahatan 7.070 kasus, terdiri dari kejahatan konvesional sebanyak 6.835 kasu, kejahatan trans nasional 27 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 62 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi empat kasus, dan yang bersifat gangguan 142 kasus.

Sebelumnya, kata Wakapolda, dari sebanyak 8.657 kejahatan, terdiri dari kejahatan konvensional 8.420 kasus, kejahatan trans nasional 42 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 44 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 10 kasus, dan gangguan 141 kasus. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *