GRESIK,beritalima.com- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menggagalkan Peredaran narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi yang masuk kawasan pedesaan di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Satu tersangkanya ditangkap bernama Robby Adyaksa, warga Tambaksari Kota Surabaya yang tinggal di Desa Petiyin, Kecamatan Dukun, Gresik.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini diamankan petugas berikut barang bukti ganja seberat 3 kilogram, 3 linting ganja dan handphone. Ganja kering siap edar tersebut dibungkus dalam paket besar berwarna coklat berisi kopi bubuk dan dikirim lewat ekspedisi.
Kronologi awal terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman barang mencurigakan seberat 3 kilogram ke Kabupaten Gresik melalui ekspedisi pada Rabu (17/8).
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas BNNK Gresik akhirnya berhasil menangkap pelaku sesaat setelah menerima paket tersebut di Jalan Petiyin Desa Petiyin Tunggal Dukun pada Jum’at (19/8) pukul 15.00 WIB.
“Ganja tersebut hendak diedarkan semua kalangan di Gresik, paling banyak di wilayah pantura,” kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Kartono dalam keterangannya, Selasa (23/8) kepada wartawan
Kepada petugas, Robby mengaku mendapat upah senilai 1 juta. Paket ganja seberat 3 kilogram yang dikirim dari Sumatera itu, dia terima atas perintah seseorang yang berada di lapas Porong.
“Pengakuan tersangka diperintahkan narapidana dari lapas Porong,” terang Kartono.
Atas perbuatannya, pelaku kembali masuk ke dalam jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*).