Ganjar Siswo Pramono Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Proyek Infrastruktur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., setelah terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berlanjut pada pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” ujar hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan uang milik terdakwa sebesar Rp931.142.706,72 yang tersimpan di bank untuk dikembalikan melalui pihak kejaksaan.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Perkara ini berawal dari sejumlah proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan pedestrian di Surabaya yang dikerjakan berbagai perusahaan pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam dakwaan, Ganjar disebut menerima gratifikasi sebesar 45 ribu dolar Singapura dari PT Calvary Abadi serta uang sekitar Rp4,96 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Jaksa memaparkan, aliran dana tersebut berasal dari perusahaan yang mengerjakan berbagai proyek strategis, mulai dari pembangunan jalan kolektor tipe 2, jembatan, hingga pedestrian di sejumlah kawasan kota.

Proyek itu tersebar di beberapa titik seperti Jalan Mayjen Sungkono, Tunjungan, Frontage Road, Wiyung, MERR, Indrapura, Kertajaya, hingga kawasan Lingkar Luar Barat dan Lingkar Luar Timur.

Total penerimaan uang dari kontraktor disebut mencapai ratusan juta rupiah pada 2018. Jumlah itu meningkat pada 2019 hingga sekitar Rp900 juta.

Aliran dana juga disebut masih berlanjut pada 2020 dan 2021 dari berbagai proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat dan staf Pemkot Surabaya, pegawai perbankan, hingga kontraktor. Namun puluhan saksi dari pihak kontraktor tidak mengakui pernah memberikan suap kepada terdakwa.

Meski demikian, jaksa tetap berpegang pada alat bukti lain, termasuk pengakuan terdakwa dalam berkas perkara serta keterangan penyidik. Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan bahwa Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.

Jaksa menilai terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diterimanya selama periode 2016 hingga 2021. Perbuatan itu dinilai melanggar kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kasus ini mulai bergulir setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar sebagai tersangka pada 3 Juni 2025. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait