Raja Ampat,beritalima.com-Ganti rugi atas tanah seluas 25 (dua puluh lima) Hektar yang berada di Kabare,Waigeo Utara,Raja Ampat,Papua Barat yang digunakan untuk objek vital Bandara masih menunggu,karena tim dari provinsi belum datang untuk mengukurnya.
“Setelah diukur kita komunikasikan dengan tim appraisal yaitu tim penilai harga tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan,untuk kepentingan umum. Untuk datang tentukan harga ganti rugi atas tanah tersebut,” kata kepala bagian pemerintahan sekertariat daerah Raja Ampat,Mansyur Syahdan kepada media ini,di kantornya jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kelurahan Warmasen,Distrik Kota Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Jumat (20/10/17.
Dikatakannya,dulu kita komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan,kita duduk tawar menawar. Dell harganya panggil notaris,buat berita acara kita bayar selesai. Tapi sekarang berbeda,karena undang-undang nomor 2 tahun 2012.
“Harus ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Jika tidak menggunakan tim appraisal untuk pembayaran ganti rugi atas tanah yang dimaksud,ketika ada pemeriksaan itu akan menjadi temuan. Walaupun mereka menunggu lama,pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menyelesaikan ganti rugi atas tanah itu,” ujarnya.
Di tempat terpisah kepala BPN Raja Ampat,Agustinus mengatakan,untuk ganti rugi atas tanah seluas 25 Hektar yang terletak di Kabare,Waigeo Utara,Raja Ampat menunggu tim appraisal, tapi setelah pengukuran.
“Saat ini pemerintah daerah dalam proses pengajuan,mereka membuat semacam sk untuk menunjuk tim appraisal guna untuk menentukan besar standar ganti rugi bagi pemilik tanah,” katanya.
Ia menambahkan, setelah tim appraisal datang kita sama-sama turun untuk identifikasi,inventarisasi objek tanah yang dimaksud.
“Jadi bukan dari kami yang menentukan nilai ganti rugi atas tanah tersebut,tim appraisal yang menentuka harganya,” tukasnya. (Zainal La Adala)