Gapoktan Argo Makmur Langgar Permentan Nomor 04 Tahun 2012?

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com– Program bantuan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Argo Makmur Desa Gondang Gunung Kecamatan Pagerwojo untuk Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tidak berjalan dengan semestinya.


Pasalnya, anggaran yang diduga macet bertahun tahun, terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan dan penjelasan. Hingga banyak warga yang mencari tahu kemana saja aliran dana tersebut.
Pasalnya, PUAP yang seharusnya dinikmati oleh kelompok petani dan dapat membantu menekan biaya pembelian pupuk dan lainnya, justru sebaliknya. Petani mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk pembelian pupuk. Bahkan tidak jarang harus keluar desa untuk membelinya.


Untuk diketahui, Gapoktan Argo Makmur yang mendapat anggaran dari tahun 2012, sampai sekarang hanya melakukan Rapat Anggota Tahunan/RAT (Sebelumnya tertulis Rapat Anggaran Tahunan) dua kali. Itupun terkesan data dimanipulasi.
Rincianpun banyak kejanggalan. Diduga, direkayasa agar klop dengan anggaran awal yang diterima. Bahkan banyak barang yang dibeli, tetapi belum jelas keberadaannya.


Ketua Gapoktan Argo Makmur, Sumarto, mengatakan, memang dari awal pengucuran dana sebesar Rp. 100 juta, hanya mengadakan RAT sebanyak dua kali. Tapi setelah itu vakum dan belum pernah RAT lagi sampai sekarang.
“Awalnya kita bagi kepada ketua kelompok setiap dusun. Awalnya lancar, namun setelah itu mulai ada yang macet di beberapa anggota dan belum dikembalikan. Karena itu anggaran tidak berkembang,dan mau tidak mau kita bekukan,” terang Sumarto.


Menurutnya lagi, keterangan salah satu anggota Gapoktan Argo Makmur, SR, berbeda. Dana PUAP dari awal sudah mulai tidak sesuai prosedur. Dana yang sudah dikelola ketua kelompok, tidak terbagi rata.
“Pembukuan yang tidak bagus dan sebagian besar dana yang masuk ke ketua tidak dibagi kembali agar bisa dinikmati dan petani bisa ambil pupuk lagi. Yang mengherankan, pengeluaran yang begitu besar tidak diimbangi perputaran modal. Jangankan ada untung kelompok, uang kembali saja sudah bagus,” tandasnya.


Jika apa yang terjadi di Gapoktan Argo Makmur benar, dengan begitu telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04/Permentan/OT.104/2/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan.
Adapun sesuai pedoman umum PUAP dan petunjuk teknis verifikasi dan penyaluran dana PUAP, bahwa pengelolaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PUAP harus ditumbuh kembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima sebagai modal dasar unit usaha otonom simpan pinjam yang selanjutnya dikembangkan menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis.
Dana tersebut harus disalurkan kepada anggota Gapoktan sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok.
Kasus hampir serupa pernah ditangani Polres Trenggalek atas Gapoktan Langgeng, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Januari 2019, lalu.
Pelaku di Gapoktan Langgeng, melakukan itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dan/atau pasal 9 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 milyar rupiah. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait