ACEH,Beritalima-Puluhan Mahasiswa dari tanah Gayo mendatang kantor Kajati Aceh Kamis tanggal 23 Maret 2017 menuntut dan segera mengadili mantan Bupati Aceh tenggara, mareka mendesak Kajati menjndak dan mengadili mantan pejabat setempat yang ditengarai terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006.
pejabat dimaksud adalah Ibnu Hasim mantan Kabag Keuangan Pemkab Agara, kita juga mempertanyakan kebijakan Kajati yang hingga kini belum mengusut tuntas kasus tersebut , mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky yang sudah divonis pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, martin desky juga sudah di vonis,
Sat persidangan dengan terdakwa Armen Desky berlangsung, Ibnu Hasyim dan Martin Desky diperiksa sebagai saksi. “Kami minta agar pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan Tipikor ikut diadili. Tapi setelah sekian tahun, ternyata KPK sama sekali tidak peduli. Padahal pengadilan sudah jelas-jelas menyebut keterlibatan Ibnu Hasim dan Marthin Desky. Kenapa yang dihukum cuma Amen Desky dan martin desky. Ini benar-benar tidak adil,
Ibnu Hasim yang kini menjabat Bupati Gayo Lues dan Marthin Desky, pejabat di Provinsi Aceh, dalam putusan pengadilan Tipikor kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004 2006, No Perkara 19/pid.B/TPK/2009/PN JKT-PST, tanggal 9-12-2009, secara jelas disebutkan ikut serta dalam kasus ter’s‘ebut.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, “menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, majelis berpendapat terdakwa tidak sendiri dalam mewujudkan perbuatan melawan hukum aquo, melainkan bersama-sama dengan Martin Desky, Kabag Keuangan, beserta jajarannya.”
Tetapi masalahnya kok cuma Arman Desky dan martin desky yang dipenjara, padahal dilakukan bersama-sama dengan Ibnu Hasyim dan yang lainnya. Hal ini menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Ada apa antara mereka dengan Kajati Aceh.
Marthin Desky ketika itu menjabat Sekda Aceh Tenggara dan Ketua Tim Penyusunan APBD serta pengguna anggaran, teridentiflkasi dengan bukti nyata menerima Rp 1,8 miliar lebih dan menggunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu kemudian dikembalikan kepada KPK.
Sementara Ibnu Hasim waktu itu menjabat Kepala Bagian Kcuangan (Kabag Keuangan) Pemda Aceh Tenggara teridentifikasi dengan bukti nyata menerima uang Rp 1,3 miliar lebih. Uang tersebut dikonfinnasi untuk keperluan pribadi dan kemudian mengembalikarmya kepada KPK. ( berarti sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kabid Humas kajati Aceh Amir Hamzah menerima para perwakilan Aksi, dalam penjelasan Kabid Humas Kajati Aceh tersebut, marthin desky ketika menjabat sekda Aceh tenggara dan ketua tim penyusunan APBD serta pengguna anggaran teridentifikasi dengan bukti nyata menerima uang Rp 1.3 milyar.
Ada juga Uang negara yang di kembalikan oleh Ibnu Hasyim, dan sekarang kami dari pihak kajati Aceh sedang mendalami dan mencari berbagai fakta, yang akurat tentang Ibnu, dan kami tidak diam tentang permasalahan ini.
Yang namaya Korupsi tidak ada istilah Kadaluarsa, dan tidak ada batas waktu, untuk sementara keterlibatan ibnuhasyim terhadap dana Bansos itu belum akurat dan kami tetap mencari data data yang akurat tentang keterlibatan dia.’’ ‘(Aa79)