LABUSEL, Beritalima.com – Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto, melalui Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menahan tersangka Pencuri Buah Kelapa Sawit di Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia, atas laporan FC Security Kebun Perlabian An. Sudarmanto (44) warga komplek emplasment Kebun Perlabian, Sabtu (17/2/2018).
Awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor mendapat informasi lewat telepon genggamnya dari rekannya Santo wijaya sitorus security kebun perlabian dan Editor purba (25) security/ssi bahwa di areal kebun ada pencurian buah kelapa sawit.
Kemudian pelapor bersama saksi-saksi langsung cek TKP Areal Perkebunan kelapa sawit PT Tolan Tiga Indonesia blok G.20 Div 3 thn tanam 2015 desa perkebunan perlabian, dan benar ditemukan terlapor EDI SURATIN als CIKRAK (41) karyawan Tolan Estate Kebun PT Tolan Tiga Indonesia sedang mengambil buah kelapa sawit sebanyak 10 janjang.
kemudian CIKRAK dan barang bukti berupa 10 ( sepuluh) janjang buah kelapa sawit dan 1 ( satu) buah gancu terbuat dari besi dibawa ke Polsek tolan untuk proses hukum selanjutnya. (ev@).