LUMAJANG,beritalima.com-Polres Lumajang gelar Press Release terkait dua tersangka kedapatan memiliki barang terlarang. Satu tersangka memiliki narkoba jenis shabu, dan yang satunya memiliki ganja. Gelar Press Release tersebut dipimpin langsung oleh kapolres Lumajang di mapolres kabupaten Lumajang, Jum’at (31/01/2020).
Press Release tersebut mengungkap penangkapan terhadap tersangka Karyono (50th) warga dusun Rojopolo Persil, desa Rojopolo, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, yang tertangkap pada Jumat (24/01/2020) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dan tersangka Imam Hazani (29th) warga dusun Candi Wetan, desa/kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, ditangkap anggota polsek Pasirian pada Minggu, (26/01/2020).
Tersangka Karyono berhasil ditangkap saat berada di tepi pintu perlintasan Kereta Api, desa Randuagung, kecamatan Randuagung. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah plastik bening yang diduga sabu dengan berat 0,98 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 3971 DX.
Sedangkan Imam Hazani ditangkap anggota polsek Pasirian saat berada di jalan umum desa Tegir, kecamatan Pasirian. Pada saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 6,54 gram yang disembunyikan di saku celana bagian kanan.
Kepada awak media, kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan terhadap kedua tersangka tersebut adalah merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Juga berkat informasi dari masyarakat yang sering mengetahui keduanya kerab mengkonsumsi barang haram tersebut. “Untuk tersangka Karyono kesehariannya adalah sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Jatiroto. Dalam pengakuannya, bahwa dirinya menggunakan shabu untuk menambah stamina”, ujar Adewira.
Sedang untuk Imam Hazani, dikatakan Adewira bahwa dirinya kecanduan ganja sudah berjalan 8 bulan. Dalam pengakuannya, dirinya dapat ganja dari salah satu temannya yang ada di kecamatan Senduro. Dirinya mengunakan ganja untuk mencari inspirasi karena dirinya seorang pengrajin. “Saat ini, pihak kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, dari mana asal usul ganja tersebut”, terang Adewira.
“Tersangka Karyono mengaku mendapatkan barang berupa sabu dari seseorang berinisal I.
Setiap membeli sabu kepada I sebanyak 1 poket dengan harga Rp 1.200.000”, pungkas Adewira. (Jwo)