SURABAYA – beritalima.com, Joke Widjajanti (72), korban pembacokan yang dilakukan Suharso (62), warga Jalan Maspati G 5, dihadirkan di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/6/2020).
Selain Joke, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, juga menghadirkan Sanny (46) anak kandung Joke, yang juga mengaku sebagai korban aksi pembacokan yang dilakukan Suharso.
“Saya dibacok, dibacok pakai parang. Kepala saya kena (Sabet), kemudian saya tangkis pakai tangan,” ujar Joke, Nenek yang juga tetangga Suharso, menerangkan diruang Sidang PN Surabaya.
Akibat sabetan Parang itu, Joke mengaku mendapat 8 jahitan dibagian kepala, ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar 9 juta rupiah.
Sementara, Sanny mengaku mendapat luka dibagian tangan, ia mengaku menghabiskan biaya sebesar 3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.
Sebelum kejadian pembacokan itu, Sanny menceritakan bahwa terdakwa Suharso pernah dilaporkan oleh Joke ke Polisi, gara -gara barang jemurannya (Kasur) di siram menggunakan air selokan oleh Suharso.
“Sering gitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu,” kata Sanny.
Adapun demikian, Keterangan Sanny itu dibantah oleh Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke. Luka yang dialami Sanny menurut Suharso akibat terjatuh bukan akibat sabetan parang miliknya.
Keterangan Sanny dianggap Suharso sebgai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso, dihadapan hakim ketua Martin Ginting.
Sedangkan aksi pembacokan yang ia lakukan pada Joke, diakuinya dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian dibelakang, yang kedua di kepala,” aku Suharso.
Suharso kemudian menjelaskan alasan dia melakukan aksi keji itu, kakek yang kesehariannya mengayuh becak itu mengaku kesal dengan keluarga Joke yang sering menjemur kasur busa, hasil produksinya di depan rumahnya.
“Saya kasih tau tetap aja kayak gitu, saya kesel, itu dijemur didepan rumah saya pak hakim” papar Suharso.
Aksi pembacokan yang dilakukan Suharso itu dilakukan pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi.
Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan. oleh JPU, Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (Han)