PONOROGO, beritalima.com- Gara-gara laptopnya hilang, MAS (22), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Ponorogo, Jawa Timur, nekat mencuri di sejumlah tempat demi untuk mengganti laptop yang hilang.
MAS ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah korban pencurian, yang juga pemilik warung kopi mampu mendeteksi keberadaan barang-barangnya yang hilang. Karena saat MAS menawarkan pesawat televisi dan beberapa barang elektronik melalui sebuah forum di media sosial pada pertengahan pekan lalu, rupanya korban mengenali barang miliknya. Dari penawaran MAS, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Dari laporan, petugas bisa mengidentifikasi pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2016.
Menurutnya lagi, MAS mengaku aksi pencurian di sembilan lokasi. Namun dari pencocokan barang bukti, hanya dua lokasi yang jelas menjadi sasaran MAS. TKP pertama di warung Kopi Hokya-Hokya Jalan Semeru, Kelurahan Banyudono dengan kerugian Rp.20 juta. TKP kedua di Toko Sahabat Collection di Jalan Batoro Katong, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan.
Di lokasi pertama, MAS mencuri lebih dari 10 item barang mulai dari pesawat TV, kamera DSLR, tripod, hingga ponsel pintar. Sedangkan di TKP kedua, ia mencuri sejumlah kerudung yang dijual toko tersebut, sejumlah dompet dan beberapa barang lainnya.
Uniknya, meski telah dicuri, barang tersebut masih utuh berada di rumah MAS. Diduga, pelaku kebingungan menjual hasil curiannya. Sebab dari motif yang didalami petugas, pelaku ingin mendapatkan uang alias motifnya adalah ekonomi. Apalagi, semua barang hasil curian yang kini jadi barang bukti kejahatan masih utuh di kamar MAS, di rumah orang tuanya di Desa Pijeran, Kecamatan Siman.
“Dia ini dibelikan orang tuanya sebuah laptop secara kredit tapi hilang sebelum lunas. Merasa tidak enak hati dengan orang tuanya, dia ingin mengganti tapi caranya mencuri. Nah, ternyata dia kebablasan mencuri di beberapa tempat,” tambahnya.
MAS, yang juga merangkap sebagai guru agama di sebuah sekolah swasta mengaku khilaf atas perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan di depan hukum. MAS membantah jika hasil pencuriannya tersebut digunakan untuk hura-hura. Ia berencana mendapatkan uang untuk kuliah dan kebutuhan sehari-hari serta mengganti laptop yang dibelikan orang tuanya.
“Saya bukan orang yang suka foya-foya. Saya hanya ingin mengganti laptop yang dibelikan orang tua saya secara kredit itu,” kata MAS.
Atas perbuatannya MAS yang telah ditetapkan sebcgai tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Dibyo)