Gara Gara “Lock Down Malang” Puluhan Wartawan Tuntut Walikota Malang Sutiadji

  • Whatsapp

MALANG, beritalimacom| Gara gara dituding Walikota Malang Sutiadji bahwa wartawan membuat fake news (berita palsu), terkait “lock down Kota Malang”. Sehingga pernyataan tersebut menjadi polemik. Bahkan direspon langsung oleh Presiden Jokowi bahwa melakukan lock down adalah kewenangan pusat.

Akibat dari hal itu puluhan wartawan yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Malang Raya menuntut Walikota Malang untuk meminta maaf di media massa dan media sosial.

Bacaan Lainnya

“Saat ini opini yang telah terbentuk jika wartawan salah kutip dalam pemberitaan, itu kami bantah, dan kami dari Forum Jurnalis Malang Raya minta Walikota Malang untuk meminta maaf,” tegas Arif Jubir Jurnalis Malang Raya, Ariful King, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya berita yang ditulis jurnalis tersebut berdasarkan wawancara di Balai Kota Malang pada Senin (16/3/2020) pukul 10.03 WIB. Berita tersebut, telah memenuhi kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berita yang ditulis para jurnalis itu sudah memenuhi kaedah jurnalis. Dan sudah sesuai dengan UU pers,” tegas Arif yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang.

Sebelumnya diketahui bahwa berita Pemerintah Kota Malang menutup akses keluar masuk Kota Malang diberitakan sejumlah media pada Senin (16/3/2020) kemarin. Berita tersebut menimbulkan polemik di media sosial, terlebih setelah Wali Kota Malang Sutiaji membuat pernyataan yang bersifat pembelaan diri lewat lewat akun Instagram @sam.sutiaji:

_”Saya tidak akan me-lockdown Kota Malang. Lockdown adalah kewenangan Presiden. Sutiaji Wali Kota Malang. Terima kasih rekan-rekan media yang mengklarifikasi berita yang benar.” Demikian bunyi kalimat Sutiaji di IG.

Dari status IG tersebut tersirat menuduh media sebelumnya tidak benar atau berita palsu atau fake news. Alhasil, banyak warganet menyalahkan wartawan salah kutip, wartawan melebih-lebihkan, wartawan memelintir, dan wartawan salah menginterpretasi wawancara.

Lantas Wali Kota Sutiaji, kemudian mengklarifikasi pernyataan sebelumnya di ruang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Pada pernyataan kedua atau klarifikasi ini, Walikota menjelaskan tidak ada pernyataan menutup akses keluar masuk Kota Malang dalam wawancara pertama. Ia menyebut akses keluar masuk hanya untuk tamu daerah/studi banding.

“Menggunakan media sosial untuk klarifikasi sekaligus menyalahkan wartawan (wartawan yang dianggap buat klarifikasinya, red.) kurang elok. Kesannya jadi cuci tangan. Wali Kota patut memberi contoh dalam literasi media digital,”  imbuh Arif.

Harusnya pernyataan klarifikasi itu dimuat dan disiarkan di sejumlah media. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa mengajukan Hak jawab.

“Hal itu seperti yang disediakan dalam UU Pers ke media bersangkutan. Jika tak puas bisa melaporkannya ke Dewan Pers,” tutupnya. [RP/SN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait