MADIUN, beritalima.com- BP, yang juga Kepada Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ‘diciak’ (baca: ditangkap) polisi Sat Reskoba Madiun Kota.
BP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap polisi di perempatan Jalan Prambanan, Kota Madiun, Senin (5/8) siang lalu.
Saat dilakukan penangkapan, memang tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Namun ketika rumahnya digeledah, petugas menemukan barang bukti sekitar satu gram dan alat hisap. Tak hanya itu, dari test urine, tersangka juga positif mengkonsumsi sabu.
“Sat Res Narkoba sudah mengikuti tersangka sejak beberapa bulan terakhi. Petugas menangkapnya setelah mendapatkan informasi tersangka baru saja membeli dan memakai narkoba. Pembelian dilakukan secara ‘ranjau’ atau ditempatkan pada suatu lokasi. Kemudian pesanan diambil tersangka,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis Agustus 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (Dibyo).