Gara-gara Sprinlidik “Bocor” Acungan Jempol Untuk KPK “Batal”

  • Whatsapp

Catatan: Yousri Nur Raja Agam MH

AWAL tahun 2020 ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang baru di bawah pimpinan ketuanya Firli Bahuri, mendapat acungan jempol. Pujian untuk KPK itu diberikan, atas keberhasilan tim KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Illah. Bupati yang akan mengakhiri dua periode kepemimpinannya ini terperangkap OTT bersama lima orang lainnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Tidak hanya itu, berselang sehari kemudian, tim KPK yang lain juga melaksanakan OTT di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, yang terkena OTT adalah mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Wahyu Setiawan. Kasus ini semakin menarik, karena OTT di Jakarta ini “melibatkan” petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berbagai komentar bermunculan di mediamassa, sebab KPK yang baru ini memang membuktikan “tidak tebang pilih”. Selama ini PDIP sebagai partai pemenang Pemilu dan menjadi partai politik “pemegang kekuasaan di Negara ini”, belum tersentuh kasus korupsi. Justru, sekarang yang diobok-obok adalah markas parpol berlambang banteng itu.

Namun, acungan jempol dan pujian itu tidak bertahan lama. Tidak sampai seminggu, pujian kepada KPK itu seolah-olah “ternoda”. Gara-garanya, ada kecerobohan di pihak KPK. Ada dugaan “kebocoran” Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus penyuapan terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Caleg (Calon Legislatif) PDIP untuk DPR RI tahun 2019-2024, Harun Masiku.

Wahyu diduga sudah menerima uang Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Saat OTT pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK berhasil menyita uang Rp 400 juta. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu diduga menerima suap untuk membantu Harun Masiku, sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, pada bulan Maret 2019 atau sebelum dilantik. Ternyata dalam pleno KPU yang ditetapkan menjadi pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia, caleg lainnya di dapil yang sama.
KPK dalam melaksanakan penyelidikan terhadap kasus yang diduga melibat petinggi PDIP, tidak gampang. Saat,sebuah tim dari KPK merencanakan untuk melakukan menyegelan terhadap kantor DPP PDIP, mendapat penolakan dan dihalangi oleh petugas di markas PDIP itu.

Tidak hanya itu, justru Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera, mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta,Kamis (16/1/2020). Mereka diterima anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan melaporkan tindakan orang yang mengaku Tim KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP pada hari Kamis (9/1/2020) dengan menggunakan tiga mobil.

KPK yang baru ini benar-benar mendapat ujian. Keberanian KPK pimpinan Firli Bahuri juga mendapat tantangan dari Anggota Komisi III DPP, Masinton Pasaribu. Ia terkejut, saat ada orang yang mengaku bernama Novel Yudi Harahap menyerahkan sebuah map kepadanya di gedung DPR. Beberapa saat kemudian, map itu dibukanya, ternyata di dalamnya ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK.

Masinton, menyatakan heran, mengapa Sprinlidik yang merupakan dokumen internal KPK itu bisa berada di pihak eksternal. Sprinlidik Nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019itu, ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, katanya kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (16/1/2020).

Adanya kebocoran Sprinlidik ini, Masinton minta kepada Dewas KPK untuk mengusut pembocoranitu sampai tuntas.

Uji nyali KPK, semakin melebar. Hendrik Rosdinar,perwakilan Koalisi FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) juga minta kepada KPK mngusut sumber kebocoran Sprinlidik itu, Jumat (17/1/2020). Sebab, masalah kebocoran Sprinlidik dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bukan yang pertamakali terjadi. Dulu juga pernah terjadi, saat Sprindik atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang. Juga Sprindik atas nama Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM terkait kasus suap SKK Migas. Demikian pula dengan Sprindik atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin. Berikut Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR, dalam kasus PON Riau.

Apa yang digambarkan tentang kebocoran Sprinlidik dan Sprindik KPK itu, itu hanyalah hal kecil, namun sangat prinsip. Masalah kepercayaan masyarakat, bahwa KPK yang merupakan lembaga yang disegani, seharusnya “bebas” dari manusia “pembocor dokumen rahasia”. Kewibawan KPK, bukan hanya kasus besar, tetapi bisa tergelincirpada hal yang sepele. Nah, akibatnya gara-gara kebocoran Sprinlidik dan atau Sprindik KPK, acungan jempol dari masyarakat menjadi “batal”

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *