Gara-Gara Sebuah TV, Seorang TKI Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Surabaya – Nasib malang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mohammad Rosi (27) warga Kwanyar Bangkalan Madura ini. Hanya karena dititipi sebuah TV oleh Yanto (DPO), kakaknya, kini Rosi diancam tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diruang Garuda PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (9/8/2016).

JPU Putu, menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan tinggi itu membuat keresahan yang tampak pada wajah terdakwa. Ia tampak bingung duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Dalam berkas tuntutan, JPU menjelaskan, kasus tersebut terungkap, saat penyidik BNNP menangkap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya, setelah barang (TV) miliknya yang melewati pemeriksaan (X-Ray) terdeteksi terdapat benda mencurigakan berupa Narkoba.

“Terdakwa baru dari Malaysia sesuai dengan keterangan dan tiket yang dipegang. Saat melewati pemeriksaan X-Ray, terdapat barang yang mencurigakan dan setelah dibongkar menemukan 18 bungkus sabu dengan total berat 2,6kg.” terang jaksa Putu saat membacakan berkas tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Anton Widyopriyono.

Bahwa perbuatan terdakwa dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum,” tambah jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, yakni Fariji.

Untuk diketahui, terdakwa Mohammad Rosi (2 7) warga Desa Pesanggrahan Kec. Kwanyar Bangkalan Madura, akhir Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, tiba di Bandara Juanda menggunakan penerbangan Air Asia dari Malaysia dan ditangkap petugas BNNP setelah barang bawaannya berisi Narkoba jenis shabu seberat 2,6 Kg. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Han/Son)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *