KEPULAUAN SULA, beritalima.com -Arifin Umakaapa baru dilantik menjadi Kaur Pembangunan di Desa Auponhia Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) selama dua bulan oleh Pj Desa Auponia Bambang Umafagur
Pj. Desa Auponhia Bambang Umafagur baru menjabat dua bulan dan melantik Arifin Umakaapa alias (anjas) sebagai Kaur Pembangunan. Namun Arifan Umakaapa sudah membuat pelanggaran dalam hal ini, Minum mabuk di Kafe Ular dan Booking Wanita Penghibur, namun tidak membayar minuman tersebut dan bahkan Sepada Motor milik Inventaris Desa Auponhia di gadai dengan harga Rp 2.500.000 untuk kepentingan nafsu bijat
Sementara anggota BPD Desa Auponhia Jhoni Buamona bersama Warga mendengar informasi tersebut dari pemilik Kafe Ular, Dan kemudian Roman Naipon mengatakan bahwa Sepeda Motor dengan Plat Nomor DG 2247 Dj milik inventaris Desa Auponhia sebagai jaminan dengan batas waktu tiga hari, ” katanya
Apabila tidak bayar utang minuman, Maka Sepeda Motor dengan Plat Nomor DG 2247 Dj Milik Inventaris Desa Auponhia mati di dalam tangan pemilik Kafe Ular, “kata Roman sebagai pemilik Kafe
Anggota BPD Jhoni Buamona bersama Warganya merasah resah dengan Pj Bambang Umafagur, karena tidak beritikad baik untuk milihat kampungnya sendiri dan kinerja selama dua bulan lebih. “Kami Warga Desa Auponhia tidak nyaman dan harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula segera menganti Pj Bambang Umafagur, karna diduga tidak disiplin dalam tugas dan melanggar sanksi bagi ASN sesuai peraturan pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, “kata jhoni kepada beritalima.com (Rabu (27/2/2019)
Sementara Pj Desa Auponhia Bambang Umafagur ketika dikonfirmasi beritalima.com melalui telepon seluler +628136xxxxxxx, namun tidak diaktifkan,sehingga berita ini di tayangkan. [DS]