Jakarta,,beritaLima. com-operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Korupsi pupuk bersubsidi, Ketua Pendiri Garda PAS (Gerakan Nasional Penyelanat Bangsa) Wibisono,SH,MH mengaku prihatin,dan menyayangkan masih ada Korupsi pupuk yang berdampak buruk terhadap kepentingan publik, sehingga masyarakat terganggu dalam pendistribusian pupuk khususnya sangat merugikan Petani, ujar Wibisono menyatakan ke media di jakarta (28/3/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyayangkan korupsi kembali terjadi dalam distribusi pupuk. Hal ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
KPK menilai, kepentingan publik yang lebih besar besar bisa terganggu akibat transaksi korupsi dalam distribusi pupuk.
“Kami sangat menyayangkan kalau dilihat dari objeknya ini terkait dengan distribusi pupuk. Jadi jika ada transaksi di sana, tentu saja kepentingannya lebih besar untuk distribusi pupuk ini, kemudian terganggu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.
Selain itu Pada 2017, KPK mengungkap kasus pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
Febri mengatakan, kronologi OTT ini berawal dari informasi masyarakat akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara. Tim kemudian bergerak memastikan informasi tersebut. Dari OTT ini, dibawa 7 orang. Ferbi mengkonfirmasi tidak ada anggota DPR RI yang tertangkap, sebagaimana kabar beredar di kalangan jurnalis.
“Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini, adalah mereka yang terkait dengan produksi dan distribusi pupuk tersebut,” kata Febri.
Ia juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang dikorupsi adalah pupuk bersubsidi. Namun, kata dia, suap terkait distribusi pupuk milik perusahaan BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk dengan pihak swasta yang mengiperasikan kapal.
Menurut wibi,Program pemberian pupuk bersubsidi telah dimulai sejak
1970-an, namun sampai sekarang, petani sebagai penerima manfaat program ini masih kesulitan mengaksesnya. Petani kerap menemukan pupuk langka, harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penyalahgunaan mekanisme distribusi pupuk,papar wibi.
Padahal berdasarkan regulasi saat ini, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah ditetapkan dan ditataniagakan dengan HET melalui penyaluran resmi. Begitupun sasaran penerima pupuk bersubsidi sudah jelas, yakni sektor pertanian yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/atau udang,lanjutnya.
Secara legal formal (in law), regulasi program pupuk bersubsidi telah memiliki dasar hukum kuat untuk diimplementasikan. Tapi dalam pelaksanaannya (in practice), permasalahan-permasalahan kerap muncul, berulang dan berdampak merugikan petani.
Melihat fenomena ini, Garda PAS Indonesia melalui program Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Sosial (SIAP II) melakukan penelitian untuk menemukan masalah-masalah dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi di Indonesia. Saya berharap peta masalah program pupuk bersubsidi ini dapat menjadi masukan untuk perbaikan pelaksanaan di masa datang,pungkas Wibisono.(***)