Garong Dua Rumah Mantan Bos, Sopir Pribadi Ini Dibekuk Anti Bandit

  • Whatsapp

SURABAYA ,beritalima.com-
Pelaku Curat (Pencarian dengan pemberatan) berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Senin (22/5/2017). Pelaku pembobolan rumah mewah itu diketahui bernama,Antomi Yusup (37) warga Jalan Banyu Urip Lor Gg. V, Surabaya.

Tercatat sudah dua rumah mewah di 
Perumahan Graha family  Blok J No. 11 Surabaya pada Jum’at 3 Februari 2017, pukul 14.30 Wib dan di Perum Royal Residence Blok 15 No 1 Surabaya. Dari dua rumah mewah itu, tersangka berhasil menggasak barang-barang dalam rumah secara beraneka ragam mulai dari Televisi, Playstation, Coverbed dan bahkan perkakas dapur.

Tersangka ini bisa dengan mudah memasuki dua rumah yang jadi sasarannya, karena pelaku tersebut pernah menjadi anak buah di dua korbannya itu sebagai sopir pribadi  
sehingga tersangka mengetahui kondisi rumah korban dan melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, 
tersangka Tomi juga berhasil mengambil uang yang berada di ATM milik tuan rumah mantan bosnya dengan konteks mengetahui pin dan beberapa kali melakukan pengambilan tunai.

“Dari uang senilai Rp. 7 juta, tersangka menggunakannya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka ini juga mengambil minimum keras lalu di jualnya ke perorangan”,jelas Shinto, Selasa (23/5/2017).

lanjut Shinto, modus yang digunakannya, dengan cara memanjat pagar tembok kemudian tersangka melompat dari pagar tersebut dengan membawa gergaji besi. Tersangka menuju pintu garasi dengan membawa lingis untuk membuka kunci garasi depan . Pelaku juga memecah kaca jendela rumah dengan mengunakan palu dan selanjutnya tersangka  masuk kedalam rumah melalui jendela lalu menguras harta benda.

Selanjutnya barang – barang tersebut dibawanya pulang kerumahnya di Jalan Banyu Urip Lor Surabaya, sementara mobil korban yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut oleh tersangka  kembalikan lagi dirumah korban.

Darinya, Tim Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah TV merk samsung 32 inc, 1 (satu) buah TV merk sharp 50 inc, 1 (satu) buah kompor Gas merk Rinnai, 3 (tiga) DVR perekam CCTV, 12 (dua belas) buah baju, 3 (tiga) kunci mobil, 2 (dua) buah STNK mobil, 1 (satu) buah palu gagang kayu, 3 (tiga) buah beat cover, 1 (satu) buah gembok yang digergaji, 1 (satu) set PS2, 1 (satu) set pisau dapur, 1 (satu) set cangkir kuno, 1 (satu) set bor makita, 10 (sepuluh) anak kuinci palsu,2 (dua) buah korek api model amunisi, Pecahan kaca jendela rumah, 1 (satu) unit sepeda motor dan Dos Book HP.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *