TRENGGALEK, beritalima
Empat pemuda pengangguran yang kesemuanya warga Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Keempatnya jadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari material besi di lokasi proyek pembangunan talud (dinding penahan tanah/plengsengan_red) di Dusun Krajan, RT. 24, RW. 09, Desa Suruh, Kecamatan Suruh. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo.
“Memang benar, telah terjadi tindak pidana curat di lokasi proyek yang berada diwilayah Kecamatan Suruh pada hari Senin tanggal 10 September 2018 dan semua tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya pada awak media saat press release di halaman Mapolres Trenggalek, Jumat(14/9).
Menurut Kapolres, penindakan dari kejadian pidana tersebut berdasar pada terbitnya Laporan Polisi bernomor LP-B/04/IX/2018/JATIM/RES TRENGGALEK/SEK SURUH dengan tersangka 1. Aming Agus Setiawan, 2. Nurwahyudi, 3. Wahyu Ryan Pratama, dan 4. Basten Aldo Saputra alias Gogon.
“Semua tersangka warga asli Kecamatan Suruh, Trenggalek,” imbuhnya.
AKBP Didit melanjutkan, kronologi kejadian adalah, pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 07.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari mandor pelaksana diberitahu bahwa di lokasi proyek telah kehilangan 11 (sebelas) kolong rakitan besi yang akan digunakan sebagai ring talud/plengseng. Setelah menerima informasi tersebut korban berangkat ke lokasi proyek dan melakukan pengecekan, mengetahui besi rakitan ring talud yang disimpan di lokasi proyek benar telah hilang sebanyak 11 (sebelas) kolong maka korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Suruh.
“Mendapat laporan dari korban, Polsek Suruh segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Dalam waktu 2 x 24 jam akhirnya ke empat pelaku sudah berhasil dibekuk tim dari unit reskrim. Apapun motif dan alibi dari sebuah tindak pidana, itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, semua tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek,” tegas Kapolres.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (her)