TRENGGALEK, beritalima.com
Enam orang dari tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan fasilitas wisata, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Watulimo. Para pelaku terbukti telah menggasak beberapa peralatan panjat tebing di kawasan wisata ‘Via Verata Gunung Sepikul’, Dusun Krajan, Desa Watu Agung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi beritalima.com, Rabu (14/8/2019) membenarkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut.
“Sesuai laporan dari korban, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2019 sekira pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, awalnya korban yang juga pengelola kawasan wisata panjat tebing ‘Via Verata Gunung Sepikul’ di Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo ini merasa resah karena kehilangan beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata tersebut.
“Karena sangat dirugikan dengan tafsir kerugian mencapai lebih dari Rp 40.000.000,- , akhirnya korban melaporkan kejadian dimaksud kepada pihak Polsek Watulimo,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan korban, sambungnya, petugas dari Unit Reskrim Polsek Watulimo segera melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Nanang Wahyudi (27) dan Firdaus Khoiru Mahfud (20), keduanya warga Desa Watuagung pada hari Senin tanggal 5 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi kerja mereka PT. Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari keterangan kedua pelaku tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Aris Santoso (37), Kariman (49) dan Muyoto (53),” tandas Kapolres.
Ketiganya juga warga Desa Watuagung dan ditangkap di rumah masing-masing pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, sesuai pengakuan para pelaku tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo mengamankan lagi satu pelaku lainnya atas nama Bambang Suroso (44) warga Desa Watuagung pula, di rumahnya pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
“Keempat pelaku ini tidak bertindak sendiri-sendiri karena merupakan satu tim. Sedangkan satu orang lainnya atas nama Sujarwo saat ini masih dalam proses pengejaran dan sudah dinyatakan DPO,” ujarnya.
Adapun motif sementara para pelaku tersebut diduga ingin menguasai dan memiliki barang- barang yang berada di kawasan wisata panjat tebing ‘Via Verata Gunung Sepikul. Saat ini, para pelaku yang sudah tertangkap dan barang bukti diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada mereka (para pelaku_red) akan dikenakan pasal 200 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan/atau 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit yang asli Surabaya itu. (her)