SERGAI, beritalima.com | alias Irul (31) warga jalan Kabupaten Kel. Simpang tiga pekan, Kec. Perbaungan, Sergai harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Perbaungan,Sabtu (08/02/2020)
Pasalnya Duda anak dua tersebut ditangkap tim opsnal Polsek Perbaungan terkait kasus Pencurian HP Real Me Type 5 Pro Milik Korban Yan Halim Permadi Daulay (26) warga emplasmen Kebun rAdolina, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Sergai.
Kejadian pencurian tersebut bermula Pada Selasa, (21/01/2020) sekira pukul 01.10 WIB, di sebuah warnet apple Jln. HT. Rizal Nurdin, Kel. Simpang Tiga Pekan,Kec. Perbaungan, Sergai, saat itu korban sedang mengerjakan Tugas pada Warnet tersebut sembari mengecas HP miliknya, Merasa Lelah, kemudian Korban tertidur dengan membiarkan HP miliknya di Carger dekat dengannya.
Tak selang Beberapa Lama, Korban terbangun dan menyadari bahwa telfon Genggam miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Korban pun menanyakan Kepada Saksi Reza (21) penjaga warnet, saksi menjelaskan “ bahwa tadi ada tiga orang tidak dikenal masuk, lalu mengambil HP milik Korban lalu melarikan diri,” Ucap Reza, Selanjutnya Korban bersama Saksi mengecek CCTV Warnet Apple dan mengetahui Ciri-ciri Pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut Korban pun mengalami Kerugian Sebesar Rp. 4.800.000 Ribu Rupiah dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, Tanggal 21 Januari 2020 Dari laporan itu, Petugas melakukan Olah TKP serta memeriksa CCTV dan keterangan Saksi.Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus seorang Pelaku yakni Irul di Jalan Deli, Kel. Simpang Tiga pecan, Kec. Perbaungan, Sergai ketika mengutip SPSI, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB, sedangkan Kedua Pelaku lainnya Yakni IW alias Toseng (36) dan FR (29) masih kita lakukan pengejaran.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsappnya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP pada Warnet Apple.
“ Pelaku pencurian HP Pada Warnet Apple Perbaungan sudah berhasil Kita amankan di Polsek Perbaungan Untuk dilakukan Proses Hukum, Dan Dua rekannya Lagi kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ungkap AKBP Robin dalam Whatsappnya.
“ Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1)ke 4e,5e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun penjara,” tambahnya.(Budi)