BANDUNG, beritalima.com | Sebagai negara yang memiliki penduduk terbanyak urutan ke 4 di dunia, Indonesia rentan terhadap perdagangan orang, bentuk modern dari perbudakan.
Pengiriman serta penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu penyebab pemerintah menetapkan darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rapat internal kabinet, Presiden Joko Widodo telah membuat program kerja merestrukturisasi atau penataan kembali gugus tugas TPPO.
Melalui Peraturan Presiden, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditugaskan sebagai ketua harian.
Dalam kurun waktu tiga bulan, sembilan ratus lebih tersangka TPPO ditangkap di berbagai daerah meski masih ada beberapa orang yang berkeliaran.
Kabar duka kembali terdengar, seorang perempuan tanpa identitas yang kemudian diketahui bernama Tita Rosita binti Darja warga Kampung Cibuang, RT 01/RW RW 06, Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat tergolek lemah di salah satu rumah sakit di Saudi Arabia.
Kini Tatang Hendrayana, suami perempuan malang itu telah menunjuk Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat sebagai pendamping untuk meminta pertanggung jawaban sponsor. (Pathuroni Alprian)