Gawat Kurangnya Pengawasan dan Kualiatas Yang Buruk Menjadi Faktor Utama Dari Miringnya dan Robohnya Atap SDN 1 Sawangan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima com
Rossy Armyn Machfudiyanto Pengamat Manajeman Kontruksi Universitas Indonesia angkat bicara terkait miringnya bangunan SDN Sawangan 1 yang menelan anggaran sebesar Rp 7.183.949.00,00 yang di kerjakan oleh PT Hagitasinar Lestarimegah menurutnya miringnya bangunan dan robohnya atap bangunan tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh berbagai pihak mulai dari dinas terkait sampai dengan pemborong itu sendiri.

Dikatakan bahwa robohnya atap bangunan SDN 1 Sawangan tersebut selain dari akibat bencana alam tetapi ada beberapa faktor yang juga ikut menjadi peyebab robohnya bangunan tersebut.

“Kalau dilihat dari kasusnya selain force majeur (puting beliung) ada kemungkinan ,tidak melakukan analisa struktur dengan baik,material yang dipilih kualitasnya buruk ,metode Konstruksinya tidak sesuai,human error ,pondasi yang tidak kokoh
dan terakhir tidak ada uji bangunan,” paparnya,Jumat (22/04/2022)

Ketika di tanya awak media Beritalima.com kalau dilihat dari foto bangunan yang strukturnya miring tersebut kira-kira untuk bahaya jangka panjangnya seperti apa?

“Bahayanya bisa roboh pak
Karena sudah tidak simetris
Seperti menara saidah itu isu nya kan miring jadi akhirnya gak dipakai tetapi sebaiknya dipastikan dulu kemiringannya oleh ahli struktur
Khawatirnya kalau ada gempa,” jelasnya.

Bahkan pihaknya menegaskan bahwa bangunan tersebut akan menjadi berbahaya apabila terjadi gempa bumi hal tersebut karena sistem bangunan yang di gunakan tidak sesuai dengan tingkat kerawanan daerah setempat terhadap gempa.

“Karena Rancangan struktur dan detail penulangan yang diaplikasikan mungkin kurang memadai kemudian
Bisa juga kualitas material dan praktik konstruksi kurang baik.
Dan sepertinya Pengawasan dan kontrol pelaksanaan pembangunan kurang memadai,jadi kalau ga ada gempa kemungkinan bisa bertahan lama, tapi kalau kena gempa bisa dipastikan roboh dulu Karena strukturnya sudah tidak simetris,” katanya.

Di tambahkan bahwa ada beberapa pihak yang bisa di minta pertanggungjawaban terkait dengan kondisi bangunan saat ini hal tersebut sesuai dengan UU no 2 Tahun 2017.

“Tanggung jawab jika terjadi kegagalan bangunan
dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi,” tutupnya.

Seperti di beritakan sebelumnya dimedia online beritalima.com
Tidak hanya pekerjaan fisik yang terbengkalai teryata para pekerja yang awal berjumlah 40 orang belum satupun yang gajinya di bayarkan oleh pihak pelaksana hal tersebut tentu akan berpengaruh ke pekerjaan.

Rr salah satu pekerja asal Kota Cianjur menuturkan bahwa bos dari pelaksana tidak pernah tepat waktu dalam memberikan gaji para pekerja bahkan karena sudah terlalu lama menunggu beberapa pekerja terpaksa pulang kampung tanpa membawa uang sama sekali

“Awalnya 40 pak tapi karena tidak di bayar sebagian pulang sekarang tinggal 15 orang disini yang masih bertahan karena memperjuangkan uang teman-teman lainnya,” katanya,Jumat (22/01/2021)

Ketika di konfirmasi tim JBKD
terkait pekerjaan dimana terdapat beberapa tiang beton yang kedapatan tidak simetris (miring ) dirinya hanya tertawa.

“Hehehe iya bang Itu gak bener masa tiang bisa miring,” jelasnya.

Bukan saja tiang yang tidak simetris tetapi bangunan di atasnya juga miring tentu hal tersebut sangat berbahaya.

“Kalau di tanya berapa kemiringannya saya gak tau bang tapi kan bisa di lihat itu memang tiang dan temboknya miring,” ucapnya. (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait