Lampu Anggaran Tahun 2016 dilakukan pemutusan oleh Pihak PLN Rampah di Dusun II,Desa Leberia ,Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai.
Serdang Bedagai, beritalimacom— Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemungkiman (Tarukim)! Serdang Berdagai (Sergai), Sumatera Utara, menuding bahwa pemutusan lampu penerangan jalan di setiap kecamatan oleh pihak manager PLN Seirampah, bahwa lampu penerangan jalan terkait 2016, yang dikerjakan dinas tarukim semua dianggap Ilegal, Jumat(28/4).
Dasril Mkes, Kepala dinas Tarukim menegaskan bahwa pemasangan lampu jalan terkait pada tahun 2016 tersebut, menurut PLN bahwa pihaknya menganggap barang kali lampu tersebut belum terdata.
“Padahal semua lampu jalan tersebut kan ada MUO antara pemkab dengan PLN, berapa di pasang. Dan itupun sekarang kita data ulang lagi,” ucapnya.
Dan itupun sudah ditanyakan PLN, seharusnya menurut pihak PLN harus terbuka dan berapa pertitik yang dibayar dan jangan menganggap bahwa PLN punya arus hingga bisa seenaknya saja memutus.
“jamgan mentang -mentang dia punya arus sak enaknya aja di putus,” tegas Dasril menambahkan.
Tarukim itu fungsinya karna ada anggaran di tahun 2016 dilakukan pemasangan, setiap permasalahan lampu jalan dilaporkan PLN , mungkin ditahun 2016 itu dianggap oleh PLN belum ada pembayaran atau yang belum pas pendataan makanya, dilakukan pemutusan dan itupun perintah PLN Lubuk Pakam.
“Kitapun sudah layangkan ,namun jawaban mereka itu mengajukan beban pembiayaan yang harus dibayar oleh pemkab dan kita sudah negosiasi dari pihak menejer PLN rampah ,karna mereka yang punya arus memang kita yang melakukan pembayaran Dinas Tarukim pemkab yang membayar dan itupun melalui rekening bagian Umum ,” imbuhnya.
“Karena pemasangan lampu jalan tersebut di tahun 2016 dan kita sebagai kepala dinas tarukim baru kita bertanggung jawab, walaupun itu sebelumnya bukan wewenang kita, tapi kita bertanggung jawab,” pungkasnya. (sug)