SURABAYA – beritalima.com, Mieske Isabela Valentine Huliselan, wanita kasir di salah satu SPBU jalan Mayjen Sungkono diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (24/1/2019).
Gaya hidup glamour ternyata membuat kasir POM Bensin tersebut menjadi gelap mata dengan melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sejumlah Rp 2.2 miliar.
Di dalam dakwaannya, JPU menyebutkan penggelapan yang dilakukan Mieske diketahui dalam kurin waktu April 2014 sampai dengan Maret 2017, Mieske telah membuat 39 kas bon fiktif, seolah-olah ada pengambilan uang dari divisi lain di SPBU itu.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam penguasaan,” ujar JPU.
Setelah membacakan lagi ringkasan dakwaan, JPU menghadirkan satu orang saksi yakni Steven Astoni pemilik SPBU.
Menurut saksi Steven Astono, berdasarkan hasil audit didapati kerugian POM Bensinya sebesar Rp 2.242.366.000. Modusnya pakai Kas Bon fiktif seolah-olah uang tersebut dia pakai sendiri selaku pemilik SPBU. Bon-bon fiktif itu dibuat terdakwa sedari kurun waktu 2014 hingga 2017, dan diketahui korban pada awal April.
“Satu April 2017 saya mulai curiga, saya waktu itu mau narik uang di bank, tapi terdakwa mengatakan uang minim,” kata Steven, dihadapan hakim ketua Anne Rusiana.
Saksi Steven, juga mengatakan bahwa di SPBU itu Mieske selama ini menjadi orang kepercayaan dirinya dan digaji sebanyak Rp 4,1 perbulannya, namun gaya hidupnya yang glamour,
“Hasil penggelapan itu saya ketahui untuk membeli tas-tas mahal juga untuk beli mobil,” tutupnya.
Sementara seusai sidang Djuariyah, menyatakan bahwa terdakwa memiliki itikad baik dengan menjaminkan surat berharga miliknya pada Steven.
“Bukti itikad baiknya untuk menyelesaikan uang yang di pakai dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4208 tahun 1989 yang terletak di Kelurahan Manukan kulon,” tandasnya.
Masih kata Juariyah, uang senilai Rp. 2,2 miliar yang digelapkan terdakwa Mieske Issabella Valentine Huliselan, diantaranya digunakan oleh terdakwa untuk menyumbang ke Gereja GPI.
Selain untuk menyumbang Gereja, uang hasil kejahatan itu diakui terdakwa untuk kepentingan pribadi membayar sejumlah hutang pada beberapa orang teman Mieske.
“Di sumbangkan ke gereja GPI, Bayar Hutabg je Reny Leliana, Bayar hutang ke Maria Anastasyi, dan bayar Hutang ke Victor Santiago,” terang Jaksa Djuariyah mengutip surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seminggu yang lalu.
Dalam kasus ini, Mieske adalah karyawan dari UD Hellen Soewignyo, yang bergerak di bidang SPBU di Jalan Mayjend Sungkono No. 47 Surabaya.
Pemilik perusahaan Steven Astono mengaku dirugikan terdakwa sebesar Rp. 2,2 miliar, dengan cara membuat bon fiktif seoalah uang tersebut digunakan oleh korban selaku pemilik SPBU. (Han)