JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih angkat bicara soal permohonan Pencabutan Izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat yang dikirimkan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian 15 Juli 2021.
Surat yang sudah beredar luas dikalangan awak media di Parlemen Senayan, Jakarta itu menyebutkan alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar, merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup, persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi dan menyebarkan berita bohong.
“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah sehingga dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” papar politisi senior Partai Golkar dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (21/7).
Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Bali ini mengaku tidak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.
“Tindakan penimbunan di masa pandemi ini termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam UU Pangan No: 18/2012 dan UU Perdagangan No: 7/2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua UU itu,” kata dia.
Dari penelusuran media ini menemukan, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Pria yang akrab disapa Demer mengatakan, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan PT KTM, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok.
Demmer mendukung Menteri Perindustrian mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.
Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar.
“Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” demikian Gde Sumarjaya Linggih. (akhir)