ASAHAN, beritaLima.com- Pengadilan Negeri Klas I B, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini memiliki gedung sidang anak. Gedung ini, dibangun oleh Pemkab Asahan.
Gedung Sidang Anak tersebut diresmikan operasionalnya oleh Ketua Pengadila Tinggi Medan,Setyawan Hartono, didampingi Bupati Asahan, H. Surya dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ulina Marbun, Jumat (04/06/2021), kemarin.
Setyawan Hartono menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Asahan yang telah membantu gedung sidang anak.
“Gedung ini merupakan perwujutan dari amanat Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucapnya.
Dia berharap kepada PN Kisaran agar dapat memanfatkan gedung sidang anak tersebut dengan sebaik baiknya sehingga memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak, baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi.
Sementara itu, Bupati Asahan, H.Surya, berharap, dengan adanya keberadaan gedung sidang anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
“Pemkab Asahan bertekad menjadikan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten yang ramah anak. Salah satu upaya yang telah kami laksanakan adalah membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD,” tutur Surya.
Sementara itu, Ketua PN Kisaran, Ulina, menyebut, pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi. Yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum dan hakim yang khusus mengadili perkara anak.
“Persidangannya pun dilakukan secara tertutup,” terangnya. (Heri).