TRENGGALEK, beritalima.com
Gegara foto boneka Doraemon yang diunggah pada akun Face Book (Fb), petugas dari Unit Reskrim Polsek Dongko, Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukumnya.
Boneka Doraemon tersebut ternyata salah satu barang milik korban tindak pidana yang dilakukan oleh Umar Santoso (31) alamat RT. 09. RW. 05, Dusun Plapar, Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com bahwa kasus curat di Dongko sudah diungkap Unit Reskrim Polsek Dongko.
“Setelah ada laporan dari warga, anggota segera menindak lanjutinya dengan menerbitkan laporan Polisi dan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa, (25/6/3019).
Dikatakan Kapolres, kejadiannya itu pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 19.30 WIB sewaktu korban pulang dari salat Tarawih. Korban mengetahui kamar dirumahnya dalam keadaan acak-acakan.
“Selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan benar saja, beberapa barang telah gilang,” imbuhnya.
Tas warna hitam yang berisi laptop sudah tidak berada di tempat semula, beberapa barang termasuk dua boneka dan uang tunai seratus ribu rupiah yang sebelumnya disimpan di bawah lipatan baju juga hilang. Korbanpun sempat berusaha mencari keberadaan barang miliknya tersebut termasuk menanyakan kepada keluarga dan teman-temannya, namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dongko, barang tersebut belum ditemukan.
“Setelah melalui proses penyelidikan, petugas Unitreskrim Polsek Dongko akhirnya berhasil menangkap diduga pelaku di rumahnya,” tandas AKBP Didit.
Namun pada saat penangkapan pelaku ini, lanjutnya, barang-barang hasil kejahatannya telah dijual kepada rekannya yang beralamat di Dusun Slorok, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sedang dalam tahap penyidikan di Mapolres Trenggalek dengan perkenaan ancaman pasal 363 ayat ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(her)