Gegara Lapor Dugaan Mobilisasi Kampanye Ketua RT di Bandar Lampung Dipecat Lurah

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, beritalima.com– Hal aneh yang menimpa Fitra Zuli Taufan Jas, hanya gegara melaporkan dugaan mobilisasi massa pada acara jalan sehat yang diikuti Presiden Jokowi. Fitra dipecat dari jabatannya sebagai ketua RT 05/LK III, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. Anehnya lagi seorang ketua RT yang seharusnya dipilih dan diberhentikan oleh warganya. Namun, dalam hal ini Lurah dengan sepihak telah memecatnya. Tidak terima, Fitra berencana menggugat ke PTUN.

“Pemberhentian ini, diduga terkait laporan saya soal mobilisasi massa, termasuk pelajar dan aparatur sipil negara (ASN) oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan jajarannya pada acara jalan sehat yang dihadiri Jokowi bulan lalu. Saya merasa ada kejanggalan terhadap pemberhentian tiba-tiba saya sebagai ketua rukun tetangga (RT) tiga hari yang lalu,” ujarnya seperti dilansir RMOL Lampung, Kamis (6/12).

Fitra mengaku tak terima dengan pemecatan sepihak tersebut. Alasannya, dirinya dipilih oleh warga sebagai ketua RT bukan ditunjuk Lurah. Lebih jauh Fitra menyebut, warganya juga memprotes pemecatan itu.

“Apalagi, katanya, alasan pemberhentian karena dirinya dianggap tidak ikut arisan RT dan jarang ikut gotong royong. Kedua alasan tersebut sangat tak mendasar. Saya sudah konsultasikan dengan kuasa hukum saya, Insya Allah keputusan ini akan kami bawa ke PTUN,” kata Fitra.

Saat ini, Fitra mengaku ada sejumlah pengacara dari Advokat Bela Rakyat (ABR) dan Tim Advokasi Pemilu Indonesia Tapis Berseri yang bersedia membela hak-haknya. Bahkan, menurutnya tindakan melaporkan acara jalan sehat itu, karena menduga ada mobilisasi pelajar, ASN, dan jejaring Pemkot Bandarlampung.

“Saya melaporkan apa yang saya lihat dan temukan agar pemilu berjalan baik,” katanya.

Saat ini, Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menyelusuri laporan tersebut. Sejumlah pihak telah didengar keterangannya, Hari ini, Bawaslu berencana mendengarkan keterangan dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Namun, Herman tak hadir tanpa alasan yang jelas. Bawaslu berencana melakukan pemanggilan ulang. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *