MOJOKERTO, Beritalima.com- Dinilai melanggar kode etik, melakukan perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu,. Seorang aparatur sipil negara (ASN) akhirnya dipecat oleh pemkab Mojokerto.
Sangsi pemecatan terhadap RP, 34, staf di bagian Pembangunan Setda kabupaten Mojokerto ini diberikan lantaran perbuatan ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tatang Mahendrata,S.H,M.H, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mojokerto, menilai sangsi pemecatan terhadap RP ini, RP dan IM terbukti melakukan pembuatan perselingkuhan dan perbuatan itu tidak bermoral dan melanggar norma-norma kesusilaan.
“Dan sesuai peraturan bupati Nomor 68 tahun 2019, RP dijatuhi hukuman kode etik berdasarkan keputusan bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang saat menggelar pers conference, di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto. Jumat (,13/9/2024)
RP sebetulnya, lanjut Tatang, telah membuat surat pemohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis serta pernyataan penyesalan, itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan Majelis Kode Etik.
“Namun proses sangsi hukuman tidak berhenti disitu, kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukuman disiplin, hasil dari tim ad hoc hasil pemeriksaan terbukti” lanjut Tatang.
Berdasarkan, rekomendasi majelis ad hoc dan keputusan bupati Mojokerto tanggal 12 Nopember 2024, RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Itu hukuman disiplin berat yang paling berat dari tiga macam hukuman disiplin, tadi pagi sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan punya hak-hak kepegawaian yakni di beri kesempatan untuk melakukan banding ke badan pertimbangan aparatur negara”pungkas Kepala BKPSDM
Sementara itu, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.Si mengatakan, keputusan menjatuhkan sanksi ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam rangka untuk penegakan etika dan disiplin.
“Kami terikat terkait pelanggaran-pelanggaran etika maupun disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN, baik itu dalam bentuk ucapan,tulisan maupun perbuatan. Semua pasti ada resikonya, dan ini adalah resiko yang harus kami berikan kepada saudara RP agar tidak terjadi presiden buruk bagi ASN yang lain” kata Sekda Mojokerto
Dan yang kedua, lanjut Sekda, kami menghormati hak-hak RP untuk melakukan banding.kami tidak menghalang-halangi yang bersangkutan banding untuk menuntut hak-hak kepegawaianya.
“Nanti akan dibuktikan, apakah keputusan yang telah dibuat oleh pemkab Mojokerto itu benar atau tidak. Kami akan menunggu hingga nantinya putusan ini bersifat final dari badan pertimbangan ASN kalau yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkap Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto. (Kar)