Gegara Samurai Rp. 15 Juta Melayang

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Mendapatkan pesanan sebuah samurai dari pembeli, DH warga Umbulmartani kecamatan Ngeplak kabupaten Sleman mencari informasi mengenai benda tersebut. Bukannya mendapat samurai yang diinginkan pembeli namun dirinya malah tertipu dan melaporkannya ke Polres Wonosobo.

Diungkapkan Waka Polres Wonosobo, Kompol Arie Iman Prasetyo, S.Pd. M.H. bahwa selang beberapa minggu kemudian korban bertemu dengan R dan H di sebuah rumah makan di daerah Jombor Jogyakarta, saat itu H menawarkan 1 buah Samurai tombol 5 warna hitam kumbang jenis hand roll dengan biaya alih rawat sebesar Rp. 15 juta dan akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut dilanjutkan keduanya menemui S.
Dimana sebelum menemui pemilik samurai harus melalui S terlebih dahulu. Kemudian S mengajak keduanya ke rumah pelaku, TR.

“Di sanalah korban memberikan uang muka alih rawat samurai sejumlah Rp. 15 juta. Pelaku menyebutkan bahwa benda tersebut bukan dalam sengketa dan milik sendiri dengan kriteria samurainya adalah kedap udara, putus paku 12 cm dan panas koin,” lanjut Waka Lolres Wonosobo.

Pelaku mrnjanjikan bila dalam pengetesan di depan pembeli gagal maka uang muka yang telah diserahkan akan dikembalikan oleh pelaku.

“Ini tertuang dalam surat pernyataan alih rawat pada 28 September 2021 yang lalu,” tambahnya.

Setelah mendapatkan samurai, korban menghubungi calon pembeli dan pelaku untuk hadir dalam transaksi tersebut.

“Ditunggu-tunggu pelaku dan calon pembeli, pelaku tidak datang dan keterangan dari calon pembeli bahwa samurai tersebut tidak sesuai kriteria yang diinginkan,” sambung Iman Prasetyo.

Korban kembali menemui pelaku untuk meminta uang muka karena samurainya tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Oleh pelaku, uang muka tersebut tidak dikembalikan. Akhirnya korban melaporkannya ke kepolisian. Yang kami tindak lanjuti dengan penangkapan, penyelidikan dan penyidikan,” jelas Waka Polres saat press rilis.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan selama -lamanya 4 tahun.” Pungkas Waka Polres Wonosobo. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait