KOTA MALANG, beritalima.com– Lantaran dituding telah menggelapkan uang dan menipu perusahaan senilai hampir 6 Milyar di Koperasi Teratai Mas Bhuwana, yang beralamatkan di Jl. Kawi No.16 Malang, Ivo Kristiana bendahara Koperasi Teratai Mas Bhuwana yang juga putri mantan notaris Koperasi tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pelapor tersebut tak lain adalah Ketuanya sendiri yakni Conrad Notoatmodjo, hal itu diketahui saat Conrad mengaudit keuangan koperasi, ada beberapa transaksi yang mencurigakan didalam rekening, bahkan setelah dicek ada transaksi fiktif, sontak hal itu membuat gusar para pegawai karena ternyata dana simpanan anggota telah digelapkan mulai bulan Juni 2013 hingga saat ini.
” Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri sejak Januari 2013 ini ternyata telah digerogoti oleh bendaharanya sejak bulan Juni 2013 hingga saat ini, bahkan bukti kami sudah lengkap,” ujar Conrad ditemui awak media, Rabu (07/02/2018).
Menurut Conrad atas perbuatan Ivo tersebut dan tidak ada bentuk tanggung jawabnya, hal itu pernah dilaporkan ke Polres Kota Malang bersama lawyernya sekitar bulan desember 2017 lalu, namun saat itu Polres hanya menyarankan untuk membuat pengaduan sampai saat ini pun belum naik statusnya.
“Saat itu sekitar bulan desember pernah kita laporkan ke Polresta Malang, namun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, hingga akhirnya kita memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim,” katanya.
Usai Dilaporkan, Ketua Koperasi Dikudeta
Herannya tidak ada i’tikad baik dari Ivo, bukannya mengakui perbuatannya, hal itu malah Ivo beserta kroni kroninya mengkudeta Conrad, dengan cara menggeser posisi ketua dengan membentuk suatu tim yang dinamakan Tim 11 (tim sebelas) yang isinya adalah pegawai hotel Montana dan Radio Kencana yang merupakan perusahaan milik pribadi keluarganya.
” Ivo ini adalah putri dari almarhum Eko Handoko Widjaya, SH,MHum, mantan Notaris terkenal di Malang yang sempat menjadi Tersangka dalam kasus Koperasi Montana dan kemudian mempraperadilankan Polresta Malang, ” jelasnya.
Sebagai bendahara yang memegang akses keuangan, kata Conrad, secara diam-diam ternyata terlapor berkali-kali mentransfer sejumlah dana yang jumlahnya milyaran rupiah tanpa sepengetahuan Ketua ke rekening Almarhum Eko Handoko Widjaya dan Agustina Lenny SH, yang keduanya adalah orang tua dari bendahara itu sendiri.
” Yang paling parah adalah pemindahan dana tersebut dipalsukan laporannya sebagai deposito Koperasi ke BPR(Bank Perkreditan Rakyat) 1,2,3,dan seterusnya dan setelah diselidiki ternyata semuanya fiktif, ” paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Conrad, masih ditemukan terus bukti-bukti penggelapan lainnya oleh bendahara yang jumlahnya terus meningkat. ”Jumlah yang digelapkan kurang lebihnya sekitar 20 M. Namun saat ini yang kita laporkan 6 M dulu, ” paparnya.
Alih-alih bertanggung jawab, Ivo Kristiana malah dengan segala upaya berusaha menggeser Conrad sebagai ketua dan mencegah usaha ketua untuk mendatangkan auditor eksternal untuk memeriksa keuangan koperasi.
Diketahui, pada hari Rabu, 7 Februari 2018, Tim 11(sebelas) yang diketuai Ivo Kristiana, mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk menggulingkan ketua yang sah, dan anggota–anggota dari tim 11(sebelas) yang juga anggota koperasi Teratai Mas Bhuwana ternyata tidak mengerti kenapa mereka mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa, dan kesemuanya telah diatur oleh Ivo Kristiana sebagai boss mereka. Mereka diminta menandatanganinya dan dilakukan agar mereka tetap bisa bekerja di perusahaan milik keluarga bendahara.
” Rapat Anggota Luar Biasa itu adalah tidak sah, karena tim sebelas tidak pernah dibentuk seijin rapat anggota dalam koperasi Teratai Mas Bhuwana, dan Ivo Kristiana sebagai bendahara yang telah dilaporkan ke kepolisian terkait penipuan dan penggelapan dalam jabatan tidaklah benar jika mengadakan rapat anggota, ” katanya.
Bahkan anehnya lagi, ketua telah berusaha mengundang mereka dalam undangan rapat, tertanggal 2 february 2018 dan 7 february 2018, tetapi tidak ada satu orang pun yang datang.
” Tidak ada yang hadir alasannya undangan tidak ada yang sampai. Padahal, undangan saya kirim lewat Whats App juga, ” ungkapnya.
Setelah rapat Tim 11 dilakukan, peserta rapat memutuskan bahwa Ivo Kristiana sekarang menjadi Ketua Koperasi Teratai Mas Bhuwana.
” Hasil rapat tadi intinya Ivo menjadi Ketua Koperasi. Padahal tadi Dinas Koperasi menyarankan agar tidak ada pergantian pengurus dan mau diaudit. Namun ditolak sama pihak Ivo, ” jelasnya.
Conrad berharap, semoga kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan di koperasi Teratai Mas Bhuwana oleh Ivo Kristiana selaku Bendahara koperasi ini cepat terselesaikan dan simpanan nasabah aman serta tidak mengulang kasus yang terjadi di Koperasi-koperasi keluarga Ivo Kristiana yang hingga saat ini belum terselesaikan. (san)