Gelapkan Biaya Cerai, Hanya Dituntut Dua Bulan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Purnomo alias Mbah Pur (69), warga Jiwan, Kabupaten Madiun, yang juga sebagai ketua sebuah kantor hukum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis 14 Pebruari 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto, hanya menuntut terdakwa selama dua bulan penjara.

“Menuntut terdakwa selama dua bulan penjara,” kata Toto, dalam tuntutannya, didepan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Mbah Pur ke meja hijau, bermula saat saksi korban, Lilin Ernawati, ditawari oleh terdakwa jika bisa mengurus perceraian dalam waktu dua bulan, Desember 2017, lalu.

Karena mengira mbah Pur seorang pengacara, apalagi sebagai ketua sebuah kantor hukum, korban percaya kemudian meminta tolong untuk mengurus perceraian temannya seorang WNA Taiwan, Chiu Wen Peng.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp.6,5 juta, sebagai uang muka kepada terdakwa. Lalu sekitar bulan Januari 2018, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.6 juta atau total Rp.12,5 juta.

Karena memang bukan seorang pengacara, kemudian terdakwa menghubungi pengacara Joko Dewantoro, untuk menangani perkara ini. Namun pengacara asli ini, hanya diberi uang Rp.3 juta dan berjanji akan ditambahi dikemudian hari. Tapi karena tidak juga ditambahi, kemudian oleh Joko Dewantoro, perkara perceraian di wilayah hukum Ponorogo itu, tidak didaftarkan ke pengadilan.

Dari sinilah kemudian timbul masalah. Karena perkara tak kunjung didaftarkan ke pengadilan, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Hingga pada akhirnya naik ke persidangan. (Dibyo).

Ket. Foto: Purnomo alias Mbah Pur.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *