MADIUN, beritalima.com– Ikayanti S, (24) warga Desa Pacinan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Eriyanti (23) warga Desa Krandengan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Ananda Oktavia (20) warga Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dan Mohamad (18) warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menggelapkan kamera milik sebuah rental.
Menurut Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, dua orang tersangka, yaitu Eriyanti dan Ikayanti S, merupakan residivis kasus serupa. Bahkan Ikayanti S, baru keluar dari Lapas beberapa bulan yang lalu.
“Tersangka E dan IS, keduanya residivis kasus serupa. IS pernah ditangkap Polsekta Kartoharjo dan divonis 9 bulan penjara di tahun ini (2016). Sedangkan E, ditangkap Polsek Wungu Polres Madiun dan divonis 6 bulan penjara,” jelas Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2017.
Peristiwa penggelapan kamera DSLR ini, lanjut Aiptu Mashudi, terjadi pada Sabtu (9/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu tempat persewaan kamera di Jalan Widosari, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kota Madiun.
Saat itu, keempat tersangka berkumpul di suatu tempat dan merencanakan menyewa kamera tapi bukan untuk keperluan memotret. Namun untuk digadaikan dan uang hasil gadai dibagi rata untuk kebutuhan masing-masing.
“Modusnya, tersangka MI dan E masuk ke tempat persewaan sedangkan tersangka IS dan AO menunggu di luar. Tersangka MI menyewa kamera DSLR dengan harga Rp.144.000 untuk dua hari. Setelah mendapatkan kamera itu, tersangka langsung menggadaikan kamera tersebut sebesar Rp.1,3 juta. Setelah mendapatkan uang itu, kemudian mereka membaginya untuk membeli kebutuhan masing-masing,” tambah Aiptu Mashudi.
Pada tanggal 11 Desember 2016, pemilik persewaan kamera menanyakan keberadaan kamera yang disewa tersangka melalui pesan singkat. Keempat tersangka pun bersepakat untuk mengelabui pemilik persewaan dengan cara memperpanjang waktu persewaan hingga 14 Desember dengan harga sewa Rp.176.000.
Namun hingga 21 Desember, tersangka belum mengembalikan kamera itu. Selanjutnya, pemilik kamera melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Kartoharjo. Keempatnya berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (Rohman/Dibyo)