JEMBER, beritalima.com | Gelapkan mobil milik pikap milik Hj. Aisyah Rahman Abdurrohman (60) alias Hj. Sulijah, dua orang warga Balung, Jember, berurusan dengan polisi.
Kejadian itu berawal, saat dua orang terduga pelaku berinisial EPB (32) asal Desa Balung Lor dan YSW (32) asal Balung Kulon, Kecamatan Balung, mendatangi rumah Bu Haji Sulijah di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (15/9/2021).
“Dua orang ini, menyewa mobil korban yang akan digunakan untuk mengirim tembakau,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Balung Aiptu Slamet, Minggu malam (3/10/2021).
Setelah itu, disepakati harga sewa, sejumlah Rp.250 ribu per hari. Sedangkan kedua orang itu menyewa selama 5 hari, dengan membayar uang muka Rp.250 ribu.
“Hingga waktu yang ditentukan, kedua terduga pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Bahkan saat didatangi di rumahnya, hanya dijanjikan saja,” terangnya.
Ditunggu belum ada kabar dan kendaraan belum juga dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balung.
Tidak berlangsung lama, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Informasi didapat, Karena tidak mau mengalami kerugian dan terduga pelaku mengembalikan mobil, korban juga mencabut laporan ke Mapolsek Balung.
“Korban mencabut laporannya, karena mobil sudah dikembalikan dan korban tidak mau mengalami kerugian,” tutur Slamet. (Sug)