Gelapkan Pajak Ratusan Juta Rupiah, Direktur PT Citrinda Karsamarga Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sugandi Gunadi, tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp. 372.724.610 ditahan oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (13/01/2022).
Tersangka Sugandi Gunadi diketahui adalah direktur PT Citrinda Karsamarga Jalan Bromo 1-3 RT 01 RW 06 Sawahan, Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh Penuntut Umum tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara di dalam Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Kajari Surabaya Anton Delianto dalam pers rilis.

Penahanan tersangka Sugandi Gunadi berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor: B-67 / M.5.1 / Ft.2.1 / 01 / 2022 tanggal 13 Januari 2022, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.5.1/Ft.2.1/12/2021 tanggal 03 Januari 2022 dan Berkas Perkara Reg. Nomor: LAP-02.DIK/WPJ.11/BD.0700/2020 tanggal 14 Juli 2021.

Kasus berawal di PT Citrinda Karsamarga pada Januari 2011 sampai Desember 2012. Saat itu tersangka Sugandi Gunadi dibantu Andreas Jappy Hartanto (vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.1.942.867.637) menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau yang membantu melakukan menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV. Jaya Mulia untuk mengurangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat tersangka Sugandi Gunadi dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Januari 2011 sampai Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 372.724.610.

Perbuatan tersangka Sugandi Gunadi dijerat dengan Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait