SURABAYA – Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindasari Binti Ponari, resmi duduk di kursi pesakitan setelah terbukti melakukan penggelapan dana penjualan perusahaan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp.1,7 miliar. Rabu (11/6/2025).
PT. Victory Gold yang bergerak di bidang distribusi aksesori kendaraan (otomotif) dan berlokasi di Jl. Simo Hilir Barat 14 No.3, Surabaya, memperkerjakan Fatahul sebagai Admin Pengiriman sejak 2012, dan Lita sebagai Admin Penjualan sejak 2009. Keduanya memiliki tanggung jawab penting dalam alur distribusi dan pencatatan keuangan perusahaan.
Modus operandi keduanya terungkap setelah perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian data penjualan. Fatahul yang menerima nota dan uang tunai dari sopir pengantar barang, seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan ke bank keesokan harinya. Namun, ia justru menghubungi Lita setelah menerima dana, dan Lita kemudian menghapus data transaksi dari sistem serta memusnahkan nota warna kuning — dokumen kunci dalam sistem pencatatan PT. Victory Gold.
Dari audit internal yang dilakukan atas perintah Direktur PT. Victory Gold, Erwin Handoko, ditemukan 1.283 nota transaksi yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi. Nilai total penjualan dari nota-nota tersebut mencapai Rp 1.758.611.430. Dana tersebut tidak pernah sampai ke bagian keuangan.
Faisal Amir, Marketing PT. Victory Gold, menjadi pemicu terungkapnya kasus ini. Ia mendapat teguran karena salah satu konsumen, Toko Kedungsari Variasi di Sidoarjo, disebut menunggak pembayaran. Namun saat melakukan penagihan, pihak toko menunjukkan bahwa pembayaran senilai Rp 21.195.000 telah dilakukan sesuai nota tanggal 7 Februari 2022. Dari sinilah kecurigaan menguat.
Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan tertanggal 8 April 2022, menyebut bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk membayar pinjaman online dan kepentingan pribadi.
Fatahul diketahui menerima dana sebesar Rp 879.303.715, sementara Lita menerima Rp 879.306.715. Uang tersebut dibagi melalui pemberian tunai dan transfer bank dari rekening Fatahul di BCA (No. Rekening: 8291057861 dan 8290728836) ke rekening BCA milik Lita (No. Rekening: 6120314805).
Dalam proses hukum, Fatahul telah mengembalikan Rp 609.649.752, masih tersisa Rp 269.655.963. Sedangkan Lita baru mengembalikan Rp 308.308.006 dari total yang diterimanya, menyisakan Rp 571.299.715.
Akibat aksi para terdakwa, PT. Victory Gold mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp 840.653.672.
Atas perbuatannya, Fatahul dan Lita didakwa Jaksa Kejari Surabaya Siska Kristin melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Han)

