Gelapkan Potongan Gaji, Staf Keuangan RRI Surabaya Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan Hadiyanto empat saksi dalam persidangan Kasus Penggelapan uang Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) Radio Republik Indonesia (RRI) yang tidak disetorkan terdakwa Asteria Eka Yolanda ke PT Asuransi Taspen Life Surabaya.

Empat saksi Itu adalah M. Rifai, Gaib Waloyo, Agus Harianto dan Bangkit.

Sidang diawali dengan meminta keterangan dari para saksi terkait jabatan dan kewenangan dari terdakwa Asteria Yolanda di RRI Jalan Pemuda, Surabaya.

Dari keterangan mereka terungkap bahwa terdakwa Asteria adalah PBPNS di bagian keuangan, yang mempunyai tugas membantu membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
Membuat pelaporan pajak setiap bulan dan menyetorkanya. Membuat surat rekomendasi terkait peminjaman uang karyawan ke Bank dan melakukan pemotongan gaji karyawan baik PNS dan PB-PNS

“Juga Membuat laporan rutin bendahara pengeluaran untuk penggantian dana rutin operasional,” sambung saksi Gaib Waluyo.

Sementara saksi Agus Harianto menyebut berdasarkan hasil audit internal dan audit yang dilakukan BPK ditemukan ada 50 potongan gaji karyawan PNS dan PBPNS yang tidak disetorkan oleh terdakwa Asteria Yolanda ke ke PT Asuransi Taspen Life Surabaya.

“Saat ditanya Asteria sambil menangis mengakuinya. Katanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut saksi Agus.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Widiarso, berapa jumlah potongan karyawan setiap bulannya.

“Setiap bulan 10 persen dari gaji pokok atau sekitar 300 ribu. Setelah potongan itu terkumpul, biasanya dikirim Asteria ke Taspen melalui rekeningnya di BRI,” jawab saksi Agus.

Ada berapa karyawan yang potonganya tidak di setor oleh terdakwa Asteria?

“Ada 50, baik PNS dan PB-PNS,” jawab saksi Bangkit.

Terkait potongan-potongan yang tidak disetor, etua majelis hakim selanjutnya mempertanyakan apakah sudah dilakukan audit.

Saksi Agus dan saksi Bangkit sepakat mengatakan sudah dilakukan oleh BPK.

Diketahui, terdakwa Asteria Eka Yolanda diangkat sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Nomor ; 3638 tahun 2014 dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.200.000 perbulan.

Sebagai staf Keuangan di RRI Surabaya salah satu tugas dari terdakwa Asteria Yolanda membuat draft daftar gaji karyawan RRI Surabaya. Selanjutnya mengupload draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II.

Juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa Asteria Yolanda membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, kemudian setiap tanggal 1 pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut.

Namun uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 persen tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI terdakwa Asteria Yolanda akan disetorkan secara tunai beberapa pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma Wanita, Korpri, Uang Simpanan, Tata Usaha, Uang Duka dan Premi Taspen Life.

Namun oleh terdakwa Asteria Yolanda untuk potongan Taspen Life tidak disetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 bulan, tetapi malah pergunakan untuk kepentingan terdakwa Asteria Yolanda sendiri sehingga mengakibatkan kawan kawanya mengalami kerugian yang ber beda beda nilainya dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203.

Perbuatan Terdakwa Asteria Yolanda diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com

Pos terkait