SURABAYA-beritalima.com, Edah Ratnasari ST (45) warga Ketintang Permai Blok AE No 2, sekaligus terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tagihan pembayaran pengiriman batu pecah dari PT Beton Prima Indonesia, terlepas dari hukuman penjara.
Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiane SH MH hanya menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu satu tahun.
Vonis ini dibacakan saat sidang lanjutan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, Rabu (20/12/2017).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sumanto yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena tidak ada alasan pemaaf yang bisa diberikan kepada terdakwa. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan.
“Meski dengan putusan hukum terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu satu tahun melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman, begitu juga sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata hakim Anne Rusiane sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Edah Ratnasari ST duduk jadi terdakwa akibat dilaporkan Edwin Santoso karyawan PT Bumi Manggala Wisesa (BMW), sebab, pada 23 Oktober 2017 Edah telah mendatangi PT BMW jalan Kertajaya Indah 153 blok P 116 Surabaya melakukan tagihan pembayaran pengiriman batu pecah dari PT BMW ke PT Beton Prima Indonesia (BPI) perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tiang pancang.
Modusnya, Edah melakukan penagihan berdasarkan surat pernyataan tagihan dari PT BMW yang ditandatangani dirinya sendiri. Setelah itu Edah mendatangi Edwin karyawan di bagian akunting PT BPI untuk meminta uang tagihan pengiriman batu pecah ke PT BPI sebesar Rp 401.720.460.
Namun setelah tagihan itu dia terima, ternyata tdak disetorkan Edah ke PT BMW, melainkan uang itu dimasukkan ke rekening pribadinya di Bank Mandiri dan dibelanjakan untuk kebutuhan lainnya.
Usut punya usut, dalam persidangan terungkap jika Edah ternyata dalah istri dari direktur PT BMW, namun namanya tidak tercatat dalam akte pendirian perusahaan, maupun dalam struktur kepegawaian di PT BMW.
Atas perbuataanya, JPU Sumanto dan Saiful Bakri Sadik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendakwa Edah dengan pidana 372 dan 378 KUHP. (Han)