SURABAYA – beritalima.com, Jeanny Tirajo, staf administrasi keuangan PT Kedungsari Multipack, Surabaya akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoes Hartyarso. Hukuman hakim ini hanya selisih 6 bulan lebih rendah dibanding dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Darwis yakni 2 tahun penjara.
Menurut hakim Yoes, Jeanny Tirajo terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan. Jum’at (12/11/2021).
Setelah membacakan putusan, majenyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat menawarkan kesempatan kepada terdakwa Jeanny Tirajo melalui kuasa hukumnya untuk menerima, menolak atau mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi.
Diketahui, Jeanny Tirajo sudah lima tahun bekerja di PT Kedungsari Multipack. Namun, Jeanny menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya tesebut dengan melebihkan nominal pembayaran Giro Bilyet atau Cek kepada supplier. Selisih uang di Giro Bilyet atai Cek perusahaan digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Contoh, nominal yang semestinya di Giro Bilyet atau Cek hanya Rp 120 juta ditambahkan angka 1 lagi di depanya sehingga menjadi Rp 1,2 miliar. Terjadi kelebihan bayar Rp 1 miliar. Selain itu, ada sebagian yang angka nominalnya diubah. Tagihan yang semestinya hanya Rp 127 juta diubah menjadi Rp 979 juta. Praktik itu dilakukan Jeanny selama lima tahun sejak 2012 hingga 2017. Akibat perbuatannya, perusahaan PT Kedungsari Multipack, Surabaya setelah melakukan audit merugi Rp 4,7 miliar. (Han)