Gelapkan Uang 317 Juta, Kacab dan Sales Panji Perkasa Motor Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Edy Mulyadi Bin Soedibjo SE, kepala cabang dan Choiron Bin Machmud, tenaga marketing atau Salesman PT. Panji Perkasa Motor Jalan Manyar Kertoarjo No. 48 Surabaya diadili dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar 317 juta.

Modusnya, kedua terdakwa menerima pembelian secara kontan dari konsumennya, namun pembelian kontan tersebut dibelokkan menjadi pembelian secara angsuran.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Dineke Absari menghadirkan salah satu saksi korban yakni Lamuri, warga Jalan Pandugo Surabaya dan Candra Halim Wijaya, direktur utama PT. Panji Perkasa Motor sebagai saksi pelapor.

Dalam sidang, saksi Lamuri mengatakan bahwa dirinya pernah membeli sepeda motor di dealer tersebut secara kontan dengan harga 17 juta lebih. Namun satu bulan kemudian motor tersebut baru diantarkan oleh salesnya yakni terdakwa Choiron Bin Machmud.

“Sedangkan BPKBnya belum saya terima sampai saat ini. Dan itu tidak pernah saya tanyakan langsung ke pihak Panji Motor,” kata saksi diruang sidang Garuda 2. Senin (8/6/2020).

Sementara saksi Candra Halim Wijaya, direktur utama PT. Panji Perkasa Motor sebagai saksi pelapor dalam kesaksiannya yang dibacakan Jaksa dihadapan majelis hakim mengungkapkan, akibat perbuatan Edy Mulyadi Bin Soedibjo SE, kepala cabang PT Panji Perdana Motor menjadikan uang perusahaan sebanyak Rp 300 juta raib.

“Kalkulasinya sebanyak 16 konsumen atau 300 juta lebih, padahal dia sudah mendapatkan gaji bulan dan insentif sebesar Rp 6 jutaan perbulan,” tandas Candra Halim dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui terdakwa Edy Mulyadi dan Choiron Bin Machmud bersama-sama menguasai pembelian dan penjualan sepeda motor di PT Panji Perkasa Perdana Motor.

Untuk penjualan tunai pembayarannya langsung diarahkan ke Kasir, sedangkan pembelian secara kredit terlebih dahulu menghubungi pihak Lesing yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan hingga prosesnya selesai.

Namun sejak 4 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020, oleh kedua terdakwa, semua pembelian secara tunai dibelokan menjadi pembelian secara kredit.

Akibatnya, Edy Mulyadi dan Choiron Bin Machmud dilaporkan ke Polrestabes dan dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait